Syafie Dan Ridwan Menang Praperadilan Melawan Polsek Taniwel ;Ini Kehendak Tuhan.

- Publisher

Wednesday, 31 May 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Pengadilàn Piru;— Sidang Praperadilan terhadap Penetapan Tersangka dan penangkapan atas tersangka Syafie Masihuei dan Ridwan Mawen yang berlangsung di Pengadilan Negeri Piru telah Membuahan Hasil yang diamana dalam Amar putusan Majelis hakim Mengabulkan Permohonan praperadilan Dari Pemohon, yang di sama pembacaan putusan berlangsung pada hari ini tanggal 31 Mei 2023.

Majelis Hakim Menilai bahwa Perbuatan Penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon tidak SAH dan Tidak Sesuai dengan Mekanisme Penyidikan terhadap Penetapan Tersangka tersebut, selain itu majelis hakim menghukum Termohon Yakni Polsek TANIWEL Untuk Mengrehabilitasi Hak Hak Para Pemohon, maka dengan Putusan Ini Kuasa Hukum Para Pemohon Yakni Marsel Maspaitella, Kresmon Touwely dan Gleen Rumapasal di Bawah Kantor Advokat Marsel Maspaitella Dan Sekutu lc telah selesai mendengar putusan tersebut.

Kepada Media infomalukunews.com, Marsel Maspaitella mengatakan Ini Kehendak Tuhan, Kami Selaku Kuasa Hukum akan Melakukan langkah Lanjutkan untuk Perkara ini dengan Mengeluarkan Salah satu Pemohon Yakni Ridwan Mawen yg sementara masih di Tahan dipolres SBB.

Untuk itu proses Praperadilan ini diajukan atas penetapan tersangka terhadap Pemohon, (Syafie Masihuei), oleh Polsek Taniwel, yang dinilai tidak berdasar.

Adapun kronologis kejadian, hingga mengakibatkan ditetapkan Pemohon sebagai tersangka, pada saat terjadi perdebatan antar warga di rumah Kepala Desa Kasieh terkait aktifitas pertambangan Marmer oleh pihak perusahan PT. Gunung Makmur Indah. Yang mana berujung pada perkelahian. Dan pada akhirnya, Pemohon dilaporkan dan dari hasil pelaporan itu, Pemohon dan rekannya, Ridwan Mawen, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polsek Taniwel.

Pemohon kemudian ditangkap dan dikenai pasal 170 kekerasan bersama jo pasal 351 jo pasal 55 KUHP.

Atas dasar itu, melalui Kuasa Hukumnya, Marsel Maspaitella, Pemohon mengajukan praperadilan tersebut.(IM.KR).

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 469 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru