Pempus Bangun 456 Pembangunan Tower Pemancar Jaringan 4G Di Maluku, Pemuda Muhammadiyah Maluku, Harus Ada Ingkam Untuk Daerah.

- Publisher

Monday, 27 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-AMBON.’ — Proyek pembangunan Base Transciever Station (BST) 4G atau tower pemancar jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Pusat dalam ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI di seluruh Provinsi di Indonesia.

Pembangunan tower 4G ini tersebar di 2.700 desa di sejumlah titik di tanah air, dengan nilai kontrak sebesar Rp 7.5 Terliun yang di kerjakan oleh PT FiberHome Technologies tahun 2021 di antaranya Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

Untuk Provinsi Maluku mendapat 456 unit, sedangkan Maluku Utara mendapat 357 unit. Provinsi Maluku yang terbagi di beberapa Kabupaten di Maluku, di antaranya Kabupaten Buru Selatan (Bursel) 61 titik, Kabupaten Buru 28 titik, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 26 titik, Kabupaten SBT 147 titik, Kabupaten Malteng 22 titik, Kabupaten KKT 40 titik, dan Kabupaten MBD 82 titik.

Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku, Gafar Bahta, menyampaikan bahwa,
sangat mengaprisiasi atas kerja-kerja Kominfo sehingga di wilayah Maluku masyarakatnya bisa menikmati jaringan 4G, ujar Bahta kepada Infomaluku.news, Senin (27/6/2022).

Kata Bahta, akan tetapi pihak kementrian Kominfo tidak memberikan manfaat dalam hal ingkam untuk Pemerintah di daerah-daerah yang ada di Maluku, ujarnya.

Pemerintah di daerah Maluku sudah memberikan IMB untuk pendirian tower-tower di daerah Maluku tanpa biaya, sampai menghibahkan tanah untuk kepentingan masyarakat, tapi kenapa pemerintah pusat dalam hal kementrian tidak memberikan ingkam untuk pemerintah daerahnya.

Seharusnya wajib hukumnya ketika pembangunan masuk di suatu wilayah harus ada Ingkam daerah, sehingga daerah juga bisa mendapat manfaat, ujarnya Bahta.

Bahta menambahkan, Padahal proyek tower-tower ini memakai uang negara, karena ini uang negara maka harus ada ingkam untuk daerah di Maluku.

Pemerintah (Pempus) Pusat dalam hal ini Kementrian Kominfo harus transparan atau terbuka terkait pengelolaan proyek tower-tower tersebut.

“Kalau tidak ada dari pempus dalam hal ini Kementerian Kominfo, maka kami akan melakuan aksi terbuka untuk menyampaikan ke publik terkait proyek-proyek menara yang di bangun di Maluku”, pungkasnya (IM03)

Berita Terkait

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Berita Terbaru