IM-Ambon; — Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif diminta serius dalam menagani perkara mafia tanah di Provinsi Maluku, khususnya di Kota Ambon dan sekitarnya. Pasalnya, keberadaan para mafia tanah ini dapat merorong tatanan persatuan dan kesatauan serta dapat melahirkan bibit – bibit konflik antar sesama warga masyarakata, salah satu korban di antaranya adalah Klien kami. Hala ini di sampaikan Muhamad Gurium dan rekannya Jitro Nurlatu selaku kuasa hukum.
Pengacara asal Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur ini menjelaskan bahwa, seseorang atas nama Tan Kho Hang Hoat (Terlapor) telah menjual tanah milik Klien kami tanpa sepengatahuannya. Tanah tersebut terletak di Karang Panjang, Jalan Dewi Sartika Kelurahan Amantelu Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Luas tanah tersebut 2.200 M², yang di jual dengan harga Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per meternya. Bila di hitung persegi tanah milik korban (Klien kami), jika 2.200 M² dikalikan dengan Rp. 1.500.000 maka hasilnya adalah Rp. 3.300.000.000 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah)
Bahwa terlapor (Tan Kho Hang Hoat ) hanya memberikan uang sebesar Rp. 448.000.000 (empat ratus empat puluh delapan juta rupiah) kepada korban (Klien kami), sedangkan dosanya sebesar Rp. 2.852.000.000 (dua miliar delapan ratus lima puluh dua juta rupiah) di duga sengaja di gelapkan hingga link.
Uang sebesar Rp. 448.000.000 itu transfer lansung ke rekening Klien kami oleh Tan Kho Hang Hoat (terlapor), tentunya Klien kami merasa bingun dan bertanya – tanya . Kenapa Tan Kho Hang Hoat (terlapor) memberikan uang sebenyak ini, uang dari mana, uang apa.
Klien kami pun mencaritau, ternyata terlapor telah menjual tanah milik Klien kami seluas 2.200 M² dengan total harga Rp. 3.300.000.000 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah). Inilah yang kemudian Klien kami laporkan penipuan dan penggelapan sebagaimna Pasal 372 dan 378 KUHP, namun Penyidik menggunakan Pasal 266 KUHP yang tidak ada relavansinya, ujar Gurium kepada Referensimaluku.id, Rabu (8/6/2022).
Olehnya itu, Gurium yang juga Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini mengingatkan Kapolda Maluku agar segera tuntaskan perkara ini. Kapolda Maluku jangan diam, jangan tidur, jeritan rakyat di gubuk – gubuk masih terdengar, dan menyererahkan keadialan di tanganmu sepenuhnya.
Tetapkan Tan Kho Hang Hoat (terlapor) sebagai Tersangka adalah solusi, tengoklah bahawanmu yang di duga tak mendukung niat baikmu, tutup Gurium.(IM03)







