Pemberitaan Mushollah di Jadikan Objek Bisnis Pada Objek Wisata Pantai Liang, Itu Tidak Benar, Mudin Wael, Minta Camat Leihitu Segara Klarifikasi.

- Publisher

Thursday, 12 May 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM — Ambon.’ — sehubungan dengan pemberitaan salah satu media lokal di Kota Ambon pada tanggal 10 Mei 2022 dengan judul “Musholla dijadikan objek bisnis” pada objek wisata pantai Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam beritaan tersebut di muat komentar salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Demokrat, Halimun Saulatu, yang geram karena mengaku di telpon oleh camat Leihitu yang melaporkan bahwa saat biliau dan keluarga berlibur pada hari Minggu 8 Mei 2022 dan saat ingin melakukan shalat di tagih oleh petugas untuk harus membayar Rp 5.000, jika tidak membayar maka tidak di ijinkan masuk Shalat, Kami(12/5/2022).

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Mudin Wael, mewakili Kepala Dinas Pariwisata Maluku, memberikan informasi dan klarifikasi untuk menanggapi pemerintaan media tersebut adalah.

  1. Bahwa lokasi Objek Wisata pantai Liang yang di kelola oleh Dinas Pariwisata Maluku sekitar 900 meter lebih ( mendekati 1 kilo meter), dan di bagian kanan terdapat pantai Akipae dan pada bagian kiri terdapat pantai tanjung metiela.

Adapun kronologis kejadian yang di alami oleh pengunjung yang dalam hal ini camat Lehitu dan keluarganya, oleh saksi mata petugas Dinas Pariwisata Maluku yakni Mukti Lessy dan Mario yang saat itu sedang berada di lokasi kejadian menyebutkan bahwa, saat itu keduanya di datangi dan tanya Mushollah terdekat oleh camat dan 3 orang keluarganya yang ingin melakukan shalat zuhur, maka di layani dan diberikan penjelasan oleh kedua petugas Dinas ini bahwa kami punya Mushollah tapi jaraknya agak jauh ke dalam, nanti Bapak/Ibu jalan lagi dan cape, lebih bagus di Mushollah yang lebih dekat bersebelahan dengan lokasi yang di kelola oleh Dinas Pariwisata.

Maka camat dan 3 orang keluarganya menuju lokasi wisata tersebut dengan tujuan untuk melakukan sholat. Dan seperti biasa saat masuk lokasi wisata ada biaya masuk, yang menurut informasi keluarga camat mereka di minta oleh penjaga (pemilik) lokasoli itu sekitar Rp 5.000-, perorang, pada hal mereka hanya ingin sholat. Ini yang di komplain oleh camat dan keluarga.

Untuk ketahuan masyarakat bahwa lokasi wisata tersebut di kelola secara perorangan (keluarga), bukan di dalam lokasi wisata yang di kelola oleh Dinas Pariwisata Maluku.

  1. terkait dengan kejadian ini, Mudin Wael selaku Kepala Bidang atas perintah Kepala Dinas lansung melakukan pengecekan lokasi dan sekaligus melakukan rapat dengan semua petugas lapangan yang bertugas lokasi pada saat itu untuk di interogasi satu persatu. Apakah benar kejadian itu terjadi di dalam lokasi yang di kelola oleh Dinas Pariwisata Provinsi Maluku ataukah tidak, dan semua petugas menjawab kejadian itu bukan terjadi di dalam lokasi kita tapi di lokasi wisata lain (sebelah). bahkan mereka berani bersumpah dan siap berikan kesaksian di mana pun jika perlu, ujar Wael.
  2. Kami minta kepada camat Leihitu untuk bertanggung jawab dengan kata – katanya daj segera melakukan klarifikasi secara terbuka di media terhadap informasi yang di sampaikan kepada anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Demokrat, Bapak Halimun Saulatu karena telah membuat kesan negatif terhadap pariwisata dan nama baik Dinas Pariwisata Provinsi Maluku.
  3. Kami perlu tegaskan bahwa di semua distinasi wisata yang di kelola oleh Dinas Pariwisata Provinsi Maluku tidak ada yang namanya komersialisasi dalam bentuk apa pun saat pengunjung ingin melakukan ibadah (Sholat), apalagi di paok per orang sebesar Rp 5.000-, seperti yang di beritakan atau di sampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Maluku tersebut, itu sama sekali tidak benar di lakukan oleh petugas kita di lapangan, kalau pun ada itu di tempat lain, ujar Wael.
  4. Kami himbau dan sarankan kepada masyarakat untuk tidak memberi informasi setengah benar baik di media cetak maupun elektronik, sebaiknya lakukan cross check dulu ke pimpinan instansi atau staf bidang teknis apakah informasi itu benar terjadi di lokasi yang menjadi tanggung jawab (kewenangan) Dinas atau bukan, jangan lansung “menyerang” seolah – olah petugas kami lalai dalam melaksanakan tugas, tegas Wael.
  5. Bahwa dengan press Release ini kami siap bertanggung jawab dengan kebenaran pemberitaan yang kami buat, tuturnya.( IM03)

Berita Terkait

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Berita ini 601 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Berita Terbaru