IM — Piru.’ — Kapal Cepat Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat sampai saat ini belum digunakan pemda setempat, hal ini karena kapal tersebut belum selesai di kerjakan.
Kapal cepat milik Pemda SBB tersebut di kerjakan oleh PT Khairus, dalam proses pekerjaan dua kali tender, yakni tender pertama dengan anggaran DIPA tahun 2019 senilai Rp. 7,056 Miliar, dan tender kedua tahun 2020 senilai 1,7 Miliar.
Pantauan Media Infomaluku.com di lapangan, pihak ketika dalam hal ini kontraktor mengadekan sertifikat kepada Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) cabang SBB sehingga pada saat pencairan tahap dua pihak Bank memotong semua anggaran kapal cepat tersebut. Pencairan tahap kedua oleh pihak kontraktor sebesar 1,3 Miliar dan Bank memotong 1 miliar tinggal 3 ratus juta, dan sertifikat pihak ketika sampa saat ini masi di tahan oleh pihak Bank BPDM SBB, Jumat(4/3).
Sehingga alasan yang dari pihak ketika dalam hal ini Hengky selaku kontraktor menyampaikan bahwa masi menunggu terjualnya apertamen baru bisa beli mesin kapal. Dalam penyampaian hengky tersebut kami espekulasi ada dugaan yang di mainkan oleh pihak ketika bersama orang – orang dekat.
Salah satunya Anggota DPRD Provinsi Maluku, Iqbal Payapo dan kroni -kroni lainya yang di duga di balik proses tender kapal cepat tersebut. Seharusnya Hengky harus menyampaikan kepada publik terkait proses pekerjaan kapal cepat yang suda lama di kerjakan tapi sampai saat ini belum selesai di kerjakan sehingga publik bisa tauh.
Kejaksaan Tinggi Maluku harus memanggil Hengky selaku kontraktor dalam proses pekerjaan kapal cepat karena kapal tersebut sampai saat ini belum selesai di kerjakan, ini perlu Kejati Maluku pertanyakan pasalnya dari awal pekerjaan suda di awasi oleh Kejati sampai pekerjaan selesai maka berakhir juga proses pengawasan.Tapi fakta lapangan yang di himpun media ini belum selesai proses pekerjaannya, pungkasnya.(IM03)






