IM-Piru;- Persoalan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kepulauan Manipa, Ahrin Tiakoly yang memecat Guru Kontrak Daerah dan Guru Honorer Sekolah , mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB, Johan Tahya S Pd MMG.
Tahya yang ditemui di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB, Jalan Jacobus Puttilehalat, Kota Piru, Pada Senin, ( 6/12/2021) menegaskan, Guru Kontrak Daerah itu pengangkatannya berdasarkan SK Kepala Daerah melalui Dinas Pendidikan sehingga Kepala Sekolah tidak berhak memecat Mereka.
Karena itu, jika Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kepulauan Manipa melakukan tindakan seperti itu maka harus dilakukan evaluasi terhadap tindakannya, apalagi kalau kebijakan yang diambil oleh kepala sekolah itu telah merugikan peserta didik, dimana proses- proses belajar-mengajar di sekolah tidak berjalan lancar.
Kemudian menurut Tahya, jika tindakan Kepala Sekolah itu merupakan pembangkangan terhadap Pemerintah Daerah, maka harus dilakukan pengkajian mengapa sampai kebijakan tersebut harus ditempuh, dan jika persoalan ini dilakukan pada saat kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB yang lama, Nasir Suruwally ST maka menjadi tanggung jawab mantan Kadis Dikbud SBB itu melaporkan saat pergantian Kadis
“Saat serah terima jabatan, Beta seng pernah dikasih tahu, justru Beta tahu masalah ini saat membaca di Media Massa, Media Elektronik dan Media Onlain”imbuhnya.
Untuk itu, menurut Kadis yang memiliki latar belakang karier sebagai orang pendidikan ini, Dirinya akan melakukan konsolidasi dan validasi data terkait persoalan ini dahulu, sehingga mengambil langkah dan membuat pernyataan yang tidak bersalahan dengan kronologisnya.
Kadis PDK SBB ini berjanji, akan segera memanggil kepala sekolah SMP Negeri 1 Kepulauan Manipa, Ahrin Tiakoly karena itu, Ia mengharapkan lima orang Guru yang terkena sanksi pemecatan untuk segera mengirimkan informasi resmi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB.
Beta harap, kalau dong tidak ada keterwakilan untuk datang, segera menyuratlah ke Kita,” tandasnya
Persoalan Pemecatan Guru di Sekolah yang terpencil ini, juga mendapat perhatian dari Anggota komisi II DPRD SBB, Rauf Latulumanina, yang meminta para Guru yang terkena Kebijakan yang merugikan Mereka dan berimbas pada proses pendidikan itu, segera membuat laporan Ke DPRD baik tulisan maupun lisan
“Kalau itu menjadi Tupoksi Kepala Sekolah maka kita akan panggil yang bersangkutan untuk membicarakannya ” tandas Latulumamina.
“Kita akan melakukan kroscek juga apakah honorer Dinas itu Dia punya SK kontrak masih berlaku atau tidak ” urainya
Menurut Latulumamina, pihaknya juga akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB, untuk mendapatkan informasi terkait persoalan ini dan mencari solusinya.
Sebelumnya Bupati SBB, Timotius Akerina SE M Si ketika dikonfirmasi terkait masalah ini menyatakan kecewa dengan sikap pembangkangan Tiakoly tersebut, dan meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB untuk dapat menyelesaikan persoalannya, sehingga tidak mengganggu aktifitas pendidikan para siswa di sekolah tersebut.( Nicko Kastanja)






