IiM-Piru;-Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Kabupaten SBB atas nama Abdulrahman Latumapayahu alias Man, hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Farids Dhestarastra SH dan rekannya, dalam sidang Perkara Pidana yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Dataran Honipopu, Jalan Pendidikan, Kota Piru, pada Rabu, (03/11/2021).
Meskipun Terdakwa Abdulrahman Latumapayahu alias Man, tidak mudah untuk membaca kejahatan untuk kejahatan Pembuatan Surat Palsu.
Dalam dinyatakan dalam JPU, Terdakwa tidak terbukti secara sah dan pasal kesalahan dalam dakwaan Primair yaitu 263 ayat (1) KUHPidana, yaitu melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau yang merupakan bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.
Tetapi Terdakwa Abdulrahman Latumapayahu bersalah, karena sengaja menggunakan surat palsu sehingga dapat menimbulkan kerugian.
Dalam argumentasi JPU, dinyatakan, Terdakwa Abdulrahman Latumapayahu Alias Man telah terbukti dan terbukti bersalah dalam tuduhan subsidair pasal 263 ayat (2), yakni melakukan Tindak Pidana ”Barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”.
Karena itu, JPU menuntut pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan.dan ditahan.
Barang bukti berupa dua lembar Surat Keputusan Kepala Desa Kasieh No.01/KPTS/KD/K/1991 , tanggal 13 Juli 1991 tentang Tanah sengketa, dikembalikan kepada Terdakwa Abdulrahman Latumapayahu alias Man.
Sementara 2 (dua) lembar Surat Kepala Desa Kasieh No.077/KDK/VII/1991, tanggal 13 Juli 1991 tentang Keputusan Desa Atas Tanah Sengketa, 2 (dua) lembar Surat Hak Milik Tanah, tanggal 18 Juni 1991, 1 (satu) lembar Kesaksian penyerahan tanah tanggal 12 September 1987,1 (satu) lembar Surat silsillah keturunan, tanggal 13 Juni 1991,tetap terlampir dalam berkas perkara.
Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).(Nicko Kastanja)






