IM-Piru; Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Piru, Taufik Rachman Bc Ip SH, berharap pemberian Remisi bagi Narapidana pada Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 76 , pada 17 Agustus 2021, adalah sebagai pemicu motivasi, dan reward bagi Para Warga Binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, sehingga dengan adanya remisi ini dapat juga memberikan motivasi bagi para Tahanan yang telah menerima Remisi untuk terus berkelakuan baik.
Selain itu pemberian Remisi ini juga diharapkan menjadi pemicu, bagi warga binaaan lainnya yang belum sempat mendapatkan Remisi karena belum memenuhi syarat sehingga memacu Mereka untuk berkelakuan baik sehingga kedepannya bisa mendapatkan pengurangan masa pidana .
Acara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Repblik Indonesia yang diselenggarakan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Piru, di gelar di Ruang Pertemuan Lapas Kelas IIB Piru,Jalan Trans Seram, Kota Piru, Kabupaten Seram Barat pada Selasa,(17/8/2021).
Hadir dalam acara itu, Pelaksana Harian Bupati SBB, Timotius Akerina SE MM, Kepala Kejaksaan Negeri SBB, Irfan Hergianto SH MH, Ketua DPRD SBB, Abdurashid Lisaholith S. Pi, Sekda SBB Mansur Tuharea SH, Staf ahli Bupati SBB, Alfin Tuasuun , Staf Ahli Bupati SBB, Peking Calling, dan sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemda SBB, para staf di Lapas Kelas IIB Piru dan para Narapidana penerima Remisi
Saat di wawancarai oleh para awak media, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, Piru, Taufik Rachman Bc Ip SH, menyatakan, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jendral Lembaga Kemasyarakatan dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI – 76, telah memberikan Remisi Umum.
“Untuk Lapas Kelas IIB, Piru warga binaan yang mendapat Remisi Umum berjumlah 71orang dengan rincian yang mendapatkan 1 bulan 18 orang, 2 bulan 13 orang, 3 bulan 24 orang , 4 bulan 7 orang, 5 bulan 8 orang dan 6 bulan tidak ada dari 71 ini ada 5 orang yang mempunyai kasus khusus yang masuk dalam TP 99” jabar Taufik Rachman.
Kalapas menandaskan untuk kriteria Napi yang memperoleh Remisi adalah berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman pidana selama 6 bulan sesuai dengan Kepres 174 Tahun 199 tentang Remisi
Taufik Rahman mengungkapkan dari ke 71 Narapidana yang memperoleh Remisi tidak ada Napi anak dan untuk Napi perempuan ada 3 orang yang memperoleh Remisi .
” kebetulan di sini, (di Lapas Kelas IIB Piru) tidak ada Napi Anak” tandasnya.( W5)