INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,– Tiga pria diduga pemilik narkotika jenis sabu berhasil diamankan satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Ketiganya masing-masing MN (33), MIS (30) dan AJP (24). Mereka diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease di Jasa pengiriman J&T Wayame kecamatan Teluk Ambon kota Ambon.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim menjelaskan, sebelum ditangkap,
personil satresnarkoba Polresta Ambon mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman barang dari Jakarta ke Ambon lewat jasa pengiriman di Wayame.
“Sebelum tiga pelaku ditangkap, Personil Satresnarkoba Polresta Ambon mendapat informasi pengiriman narkotika jenis sabu tersebut dari Jakarta ke ambon melalui J&T Wayame”, ungkap Driyano Andri Ibtahim, selasa (9/7).
Ia menjelaskan, Anggota Sat Narkoba Polresta Ambon langsung melakukan penangkapan terhadap ke-3 orang yang disangka pemilik paket tersebut, kemudian sesaat setelah tertangkap kami lakukan interogasi dan mereka mengakui bahwa kiriman tersebut milik mereka yg berisikan benda berupa zat narkotika jenis sabu.
“Ketiga orang tersangka pemilik paket dan barang bukti tersebut di introgasi dan mereka mengakui sabu tersebut milik mereka. kemudian dibawa ke Polresta Ambon guna dilakukan proses selanjutnya”, jelas Kapolresta.
Menurutnya, Saat ini kasus tersebut sementara masih dalam proses penyelidikan dan sedang didalami. “Untuk sementara kasus ini masih kami dalami lagi, kemungkinan ada jaringan atau tersangka lain yang terlibat”, tutupnya. (IM-GB)







