INFOMALUIUNEWS.COM,AMBON,—Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin di Maluku pada Maret 2024 mencapai 297,68 ribu orang atau 16,05 persen, kemiskinan ini telah menjadi suatu kondisi sosial yang sangat melekat pada wajah masyarakat indonesia terkhususnya Maluku,
Dengan angka ini menandakan bahwa kemiskinan masi menjadi perihal yang sangat krusil bagi masyarakat, sangat disayangkan dengan potensial sumber daya alam yang berlimpah dimaluku dimana tidak mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah dalam memberdayakan SDM, seharusnya ada perhatiaan khusus dari pemerintah agar meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pemberdayaan SDM.
Dapat dilihat pada peraturan daerah Provinsi Maluku nomor 1 tahun 2024 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Maluku tahun 2024 pasal 2 ayat 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
BPBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 3.199.656.601.188 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
Dengan anggaran yang tergolong besar itu pengurus PMPI Maluku bidang ekonomi kreatif melakukan kajian berdasarkan riset kuantitatif dan data yang di dapatkan dari berbagai sumber media cetak.
Dimana dugaan kasus korupsi yang terjadi telah mengurasa pendaan yang nanti akan menghambat faktor pertumbuhan ekonomi Korupsi berasal dari kata coruptio atau corruptus yang berarti kebobrokan atau kerusakan.
Selain itu, dipakai juga dalam kaitannya ketidakjujuran seseorang di bidang keuangan, dalam penelitian yang dilakukan, Dampak yang merusak dari korupsi terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia hasilnya mengatakan bahwa korupsi menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang memburuk.
Ketua umum DPW PMPI Maluku meminta pihak kejaksaan tinggi maluku untuk serius mentuntaskan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Pj Gubernur maluku Ir. Sadali IE, M.Si dalam penggunaan anggaran covid 19 dan reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah senilai 2,5 miliar.
“Karena yang menjadi topik menarik dalam perbincangan adalah terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran dana Covid-19 maupun anggaran Reboisasi,” kata ketua umum DPW Persatuan Mahasiswa Pencinta Tanah Air Indonesia (PMPI) Maluku Risman Solissa dalam rilisnya yang diterima Infomalukunews.com. jumat 12/07/24
Dikatakan, dugaan tersebut yang mana di alamat kan kepada Pj Gubernur Maluku Sadali le. Melalui gerakan aksi-aksi maupun yang diberitakan melalui media-media online merupakan hak dalam berdemokrasi untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi.
“Dugaan Kasus korupsi pandemi Covid 19 tahun 2020-2021 senilai Rp 19 miliar dan anggaran pekerjaan pembuatan Rumah Tanam Hutan Rakyat Tahun 2022 milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Senilai Rp 2,5 miliar bersumber dari DAK Pemprov Maluku yang di mana saat proyek itu bergulir, Pj Gubernur Sadali Le saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku,” paparnya
Diungkapkan, Kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat Maluku, untuk itu saya harap dalam hitungan hari terdekat pihak Kejati juga memastikan akan memanggil Pj Gubernur Maluku untuk dimintai keterangan dalam dua kasus tersebut,
“Olehnya itu kami berharap Kejati Maluku untuk serius mentuntaskan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Pj Gubernur maluku Ir. Sadali IE, M.Si yang terlibat dalam dua kasus jumbo miliaran rupiah ini,” pungkasnya.
Sebagai informasih, jaksa masih mendalami kasus dugaan korupsi reboisasi di Dinas Kehutanan Maluku, pelaksanaan reboisasi di kabupaten Maluku Tengah pada tahun 2022 itu terindikasi korupsi.
Bagaimana tidak, Proyek pengadaan tanaman hutan rakyat ini sebesar Rp2,5 miliar.
Plh Kepala Dinas kehutanan Maluku Haikal Baadila, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kelompok Kerja pada Dinas Kehutanan Maluku sudah menjalani pemeriksaan sebelumnya.
Sementara tim jaksa penyelidik juga menemukan indikasi pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran corona tahun 2021, penggunaan anggaran corona itu diduga menguap atau tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam proses penyelidikan, Jaksa sendiri telah memanggil hampir seluruh pimpinan OPD di tubuh Pemprov Maluku untuk dimintai klarifikasi.
Bahkan, Anggaran covid-19 yang dikorupsi tersebut masuk dalam dana belanja tidak terduga (BTT). Anggaran itu ditampung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, atas temuan itu, tim jaksa penyelidik melimpahkan penanganan kasus ke bidang Pidana Khusus Kejati Maluku. (IM-06).