Infomalukunews.com, Ambon– Pemerintah Kota Ambon kembali menegaskan bahwa warga yang memiliki anjing peliharaan wajib melakukan vaksin rabies dan tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di lingkungan masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, saat merespons keluhan warga Benteng yang mengeluhkan banyak anjing berkeliaran dan meninggalkan kotoran di halaman rumah mereka. Kegiatan itu berlangsung dalam program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR) di Balai Kota Ambon, Jumat (7/11/2025).
“Kita konsisten dengan surat edaran Wali Kota. Anjing harus dirantai agar tidak berkeliaran dan wajib divaksin. Pemerintah akan koordinasikan dengan Camat, Raja, Kades, dan Lurah untuk menginventarisir peliharaan,” jelas Robby.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pertanian Kota Ambon, Ir. G. D. S. Nendissa, menambahkan bahwa sebagian besar anjing yang berkeliaran tidak memiliki pemilik. Surat edaran Wali Kota terkait pengendalian rabies menjadi dasar langkah penertiban.
“Langkah yang diambil adalah menyampaikan surat edaran Wali Kota tentang pengendalian rabies. Tanggung jawabnya berada di masing-masing kepala wilayah untuk memastikan kepemilikan anjing,” ujar Nendissa.
Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, menegaskan bahwa keluhan warga menjadi perhatian serius pemerintah kota.
“Ini catatan penting bagi kita. Anjing di Ambon ada di mana-mana. Kita harus lakukan langkah konstruktif agar masalah ini bisa ditangani dengan baik,” tegas Ely.
Pemerintah kota menekankan, jika anjing terbukti rabies, pemiliknya tidak bisa mengakuinya, namun untuk anjing sehat, pemilik tetap bertanggung jawab. Pemkot Ambon juga berencana mengeluarkan aturan yang lebih fokus untuk mengendalikan hewan berkeliaran di setiap lingkungan. (IM-VLL)






