INFOMALUKUNEWS.COM;AMBON,-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra) kembali menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.150.000.000 dari rekening Bank Maluku milik panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah, Ohoi Nerong.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Malra Nomor Print-03/Q.1.19/Fd.1/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.
Kata Avel Haezer, selaku Kasi intel Kejari Malra, Tindakan Penyitaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dugaan Tindak Pidana Korupsi(Tipidkor) Penyalahgunaan Dana Hibah dari Pemda Kabupaten Malra terkait Pembangunan Masjid Nurul Jannah, Ohoi Nerong, Kabupaten Malra, Tahun Anggaran 2022.
“Tindakan tersebut untuk melengkapi bukti perkara tipidkor dana hibah untuk pembangunan Mesjid Nurul Jannah itu. Dan tim penyidik selalu berupaya untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara”, ucap Avel Haezer, kamis (19/12/24).
Selanjutnya ungkap Haezer, tim penyidik Kejari Malra menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.150.000.000 tersebut kepada Kepala Subbagian Pembinaan Kejari Malra, Lusia Maria Renjaan,S.H.
“Uang tunai Rp.150.000.000 hasil sitaan itu, diserahkan ke Kepala Subbagian pembinaan Kejari Malra, Lusia Maria Renjaan. Kemudian dititipkan ke rekening BRI Cabang Tual yang diterima langsung oleh Agus harianto, Kepala Cabang BRI Tual”, tandasnya.
Diketahui; Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022 yang disetujui oleh Pemda Malra sebesar Rp.1 miliar.
Dalam pelaksanaannya, progress pembangunan Masjid yang seharusnya diselesaikan di tahun 2023. Namun terbengkalai, sementara anggarannya sedah dicairkan 100%.
Sampai saat ini pembagunan mesjid tersebut tidak sesuai dengan realisasi pembangunan yang ada di lapangan dan tidak dapat digunakan. (Ronee-IM)






