Tokoh Masyarakat SBB Marsel Maspaitella: Laporkan Oknum ASN ke KASN- Hentikan Kriminalisasi, Usut Pengaduan Palsu terhadap Ida Tomasoa”

- Publisher

Sunday, 16 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com,SBB- Tokoh Masyarakat Seram Bagian Barat Marsel Maspaitella secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aktivis perempuan Ida Tomasoa untuk melaporkan balik oknum ASN Pemerintah Kabupaten SBB, Semmy Pattisinay, atas dugaan pengaduan palsu, fitnah, dan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.

Selain mendorong proses pidana di Polres SBB, Maspaitella juga menegaskan bahwa oknum ASN tersebut harus segera dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena telah:

Melakukan tindakan politik praktis,

1. Menyalahgunakan status ASN untuk kepentingan tertentu,

2.Melakukan perbuatan tercela yang merusak integritas jabatan,

3.Menggunakan kewenangan dan fasilitas negara untuk menekan warga,

4.Membuat laporan hoaks atas nama jabatan publik Bupati.

I. Pelaporan Lanjut ke KASN adalah Kewajiban Moral dan Hukum

Menurut Maspaitella, tindakan oknum ASN tersebut memenuhi dugaan pelanggaran berat terhadap:

a. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

Terutama:

– Pasal 3 – ASN harus menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas, dan integritas.

– Pasal 4 huruf d – ASN dilarang menyalahgunakan kewenangan.

– Pasal 5 – ASN dilarang melakukan tindakan yang mencoreng martabat negara.

b. PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

– Pelanggaran:

– Perbuatan tercela,

– Penyalahgunaan jabatan,

Melakukan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.

c. Kode Etik ASN

Tindakan oknum ASN ini:

– Tidak netral,

– Tidak profesional,

– Tidak berintegritas,

Dan jelas mencoreng kehormatan Pemda SBB.

“ASN tidak boleh menjadi alat politik atau kaki tangan pejabat untuk membungkam kritik warga. Ini pelanggaran serius, dan KASN wajib turun tangan.”

II. ASN Melaporkan Pencemaran Nama Baik atas Nama Bupati Adalah Perbuatan Ilegal

Secara hukum, delik pencemaran nama baik hanya bisa diadukan oleh:

Individu korban langsung, atau

Kuasa hukum pribadi korban.

Tidak bisa:

– ASN,

– Pegawai bagian hukum,

– Atasan bawahan,

– Aparat Pemda,

– Atau siapapun yang tidak memiliki hubungan hukum pribadi.

“Oknum ASN tersebut telah bertindak seolah-olah ia kuasa hukum Bupati, padahal ia tidak punya kapasitas apa pun. Ini pengaduan palsu yang dilakukan dengan motif politik yang sangat kotor.”

III. Maspaitella: Polres SBB Harus Netral, Profesional, dan Bebas Intervensi

Tokoh masyarakat SBB ini mendesak:

Polres SBB memproses laporan balik Ida Tomasoa dengan prinsip due process of law,

Memastikan tidak ada intervensi pejabat,

Mengusut motif politis dan penyalahgunaan jabatan dalam laporan awal,

Menegakkan hukum tanpa diskriminasi.

“Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan kekuasaan. Masyarakat SBB menuntut Polres bekerja dengan jujur dan profesional.”

Kritik Publik Tidak Boleh Dikriminalisasi

Kritisnya Ida Tomasoa terhadap kebijakan Bupati SBB terkait PT SIM adalah:

Kritik sah,

– Dilindungi oleh Putusan MK 50/PUU-VI/2008 dan 105/PUU-XXII/2024,

– Bagian dari kebebasan berekspresi warga negara.

“Kritik keras bukan kejahatan. Menggunakan polisi untuk membungkam kritik adalah tindakan otoriter dan mencederai demokrasi”

IV. Penegasan: Oknum ASN Segera Dilaporkan ke KASN

Dalam rilis ini, Maspaitella menegaskan:

“Saya, sebagai Tokoh Masyarakat SBB, mendesak agar oknum ASN tersebut segera dilaporkan secara formal ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diproses sesuai hukum dan kode etik ASN. Pelanggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan karena merusak tata kelola pemerintahan dan mempermalukan daerah.”

Laporkan ke KASN karena dugaan:

1. Pelanggaran etik berat,

2.Ketidaknetralan ASN,

3.Penyalahgunaan jabatan,

4.Penggunaan jabatan untuk kepentingan politik pejabat tertentu,

5.Perbuatan tercela dan manipulatif

V. PENUTUP

Kasus ini menjadi momentum:

1.Menolak kriminalisasi kritik,

2.Membersihkan birokrasi dari oknum ASN bermasalah,

3.Menegakkan keadilan dan kebenaran,

4.menjaga integritas Pemerintah Kabupaten SBB.

Tokoh Masyarakat SBB Marsel Maspaitella mengajak masyarakat dan aparat hukum untuk berdiri bersama pada sisi yang benar, bukan pada sisi kekuasaan yang tidak menghargai hukum.(IM-03)

Berita Terkait

Mesin Kapal Tidak Sesuai Kebutuhan Nelayan di Bursel, DPRD Maluku Nilai Berisiko
BPJN Maluku Pacu Proyek Strategis dan Siapkan Mitigasi Bencana Jelang Nataru
DPD HA IPB Maluku Resmi Tetapkan Kepengurusan DPC Kota Tual Periode 2025–2030
Diduga Pengaruh Miras, Pegawai Unpatti Ambon Tantang Pemilik Caffe JMP.
Ketua DPRD Kota Tual Apresiasi Pemkot Tual Atas Pelaksanaan GPM Menyogsong Nataru 2025-2026 
JPU Cabjari Saparua Limpahkan Berkas Perkara 3 Tersangka Tipikor di Pengadilan
Kecam Rahmat Saleh, Alumni Mapala Dukung Raja Juli Antoni
Kapolri dan Menteri Kehutanan Bentuk Satgas Gabungan Telusuri Temuan Kayu yang diduga akibatkan Bencana di Aceh dan Sumatera
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 7 December 2025 - 12:56 WIT

Mesin Kapal Tidak Sesuai Kebutuhan Nelayan di Bursel, DPRD Maluku Nilai Berisiko

Sunday, 7 December 2025 - 08:37 WIT

BPJN Maluku Pacu Proyek Strategis dan Siapkan Mitigasi Bencana Jelang Nataru

Sunday, 7 December 2025 - 08:33 WIT

DPD HA IPB Maluku Resmi Tetapkan Kepengurusan DPC Kota Tual Periode 2025–2030

Saturday, 6 December 2025 - 14:13 WIT

Diduga Pengaruh Miras, Pegawai Unpatti Ambon Tantang Pemilik Caffe JMP.

Saturday, 6 December 2025 - 13:53 WIT

Ketua DPRD Kota Tual Apresiasi Pemkot Tual Atas Pelaksanaan GPM Menyogsong Nataru 2025-2026 

Berita Terbaru