Infomalukunews.com,SBB- Tokoh Masyarakat Seram Bagian Barat Marsel Maspaitella secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aktivis perempuan Ida Tomasoa untuk melaporkan balik oknum ASN Pemerintah Kabupaten SBB, Semmy Pattisinay, atas dugaan pengaduan palsu, fitnah, dan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
Selain mendorong proses pidana di Polres SBB, Maspaitella juga menegaskan bahwa oknum ASN tersebut harus segera dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena telah:
Melakukan tindakan politik praktis,
1. Menyalahgunakan status ASN untuk kepentingan tertentu,
2.Melakukan perbuatan tercela yang merusak integritas jabatan,
3.Menggunakan kewenangan dan fasilitas negara untuk menekan warga,
4.Membuat laporan hoaks atas nama jabatan publik Bupati.
I. Pelaporan Lanjut ke KASN adalah Kewajiban Moral dan Hukum
Menurut Maspaitella, tindakan oknum ASN tersebut memenuhi dugaan pelanggaran berat terhadap:
a. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Terutama:
– Pasal 3 – ASN harus menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas, dan integritas.
– Pasal 4 huruf d – ASN dilarang menyalahgunakan kewenangan.
– Pasal 5 – ASN dilarang melakukan tindakan yang mencoreng martabat negara.
b. PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
– Pelanggaran:
– Perbuatan tercela,
– Penyalahgunaan jabatan,
Melakukan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.
c. Kode Etik ASN
Tindakan oknum ASN ini:
– Tidak netral,
– Tidak profesional,
– Tidak berintegritas,
Dan jelas mencoreng kehormatan Pemda SBB.
“ASN tidak boleh menjadi alat politik atau kaki tangan pejabat untuk membungkam kritik warga. Ini pelanggaran serius, dan KASN wajib turun tangan.”
II. ASN Melaporkan Pencemaran Nama Baik atas Nama Bupati Adalah Perbuatan Ilegal
Secara hukum, delik pencemaran nama baik hanya bisa diadukan oleh:
Individu korban langsung, atau
Kuasa hukum pribadi korban.
Tidak bisa:
– ASN,
– Pegawai bagian hukum,
– Atasan bawahan,
– Aparat Pemda,
– Atau siapapun yang tidak memiliki hubungan hukum pribadi.
“Oknum ASN tersebut telah bertindak seolah-olah ia kuasa hukum Bupati, padahal ia tidak punya kapasitas apa pun. Ini pengaduan palsu yang dilakukan dengan motif politik yang sangat kotor.”
III. Maspaitella: Polres SBB Harus Netral, Profesional, dan Bebas Intervensi
Tokoh masyarakat SBB ini mendesak:
Polres SBB memproses laporan balik Ida Tomasoa dengan prinsip due process of law,
Memastikan tidak ada intervensi pejabat,
Mengusut motif politis dan penyalahgunaan jabatan dalam laporan awal,
Menegakkan hukum tanpa diskriminasi.
“Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan kekuasaan. Masyarakat SBB menuntut Polres bekerja dengan jujur dan profesional.”
Kritik Publik Tidak Boleh Dikriminalisasi
Kritisnya Ida Tomasoa terhadap kebijakan Bupati SBB terkait PT SIM adalah:
Kritik sah,
– Dilindungi oleh Putusan MK 50/PUU-VI/2008 dan 105/PUU-XXII/2024,
– Bagian dari kebebasan berekspresi warga negara.
“Kritik keras bukan kejahatan. Menggunakan polisi untuk membungkam kritik adalah tindakan otoriter dan mencederai demokrasi”
IV. Penegasan: Oknum ASN Segera Dilaporkan ke KASN
Dalam rilis ini, Maspaitella menegaskan:
“Saya, sebagai Tokoh Masyarakat SBB, mendesak agar oknum ASN tersebut segera dilaporkan secara formal ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diproses sesuai hukum dan kode etik ASN. Pelanggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan karena merusak tata kelola pemerintahan dan mempermalukan daerah.”
Laporkan ke KASN karena dugaan:
1. Pelanggaran etik berat,
2.Ketidaknetralan ASN,
3.Penyalahgunaan jabatan,
4.Penggunaan jabatan untuk kepentingan politik pejabat tertentu,
5.Perbuatan tercela dan manipulatif
V. PENUTUP
Kasus ini menjadi momentum:
1.Menolak kriminalisasi kritik,
2.Membersihkan birokrasi dari oknum ASN bermasalah,
3.Menegakkan keadilan dan kebenaran,
4.menjaga integritas Pemerintah Kabupaten SBB.
Tokoh Masyarakat SBB Marsel Maspaitella mengajak masyarakat dan aparat hukum untuk berdiri bersama pada sisi yang benar, bukan pada sisi kekuasaan yang tidak menghargai hukum.(IM-03)





