Tindakan Ketua Pansus DPRD Provinsi Maluku, Melampaui Kewenangan.

- Publisher

Wednesday, 6 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Setelah kami melihat berita yang ditanyangkan melalui Kompas TV secara Eksklusif pada hari Selasa tanggal 5 September 2023, tentang kunjungan Tim Pansus DRPD Provinsi Maluku yang diketuai oleh Richard Rahakbauw.

Dimana tindakan dor-to-dor yang dilakukan oleh Ketua Pansus kepada pengguna Ruko dengan pernyataan bahwa “PT. BPT Ilegal” pernyataan tersebut melampaui Kwenangan Karena Pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Tim Pansus DPRD Maluku tidak punya kewenangan memutuskan PT. Bumi Perkasa Timur (PT.BPT) tesebut Ilegal.

Ungkapan itu disampaikan oleh Yani Hakim pada media ini, Rabu 06/09/23.

Seharusnya kata dia, tugas Pansus mestinya bersifat Investigatif yang kemudian merekomendasikan hasil Investigasi dalam rapat Paripurna dan output nya adalah Keputusan DPRD.

Dikatakan, hal ini tidak sejalan dengan Tugas dan Fungsi dari Kinerja Pansus sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Maluku No. 1 Tahun 2020 khususnya Pasal 77 yang mengatur bahwa panitia Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) yang mempunyai tugas seperti, mengadakan rapat kerja dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pembahasaan, mengadakan kunjungan kerja dalam daerah, melaksanakan studi banding ke luar provinsi dan Konsultasi ke Kementerian terkait.

Selain itu, melaporkan hasil kerja panitia khusus yang berisikan pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan dalam rapat paripurna DPRD.

“Jika Ketua Tim Pansus menemukan data dan menilai Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT. BPT dalam Pegelolaan dan Pemanfaatan Ruko Mardika terdapat hal-hal yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan maka dituangkan dalam Laporan kinerja Pansus, jangan langsung menjastis PT. BPT Ilegal dan menghasut pengguna Ruko.” jelas Yani.

Menurutnya, karena masih ada Lembaga Peradilan yang lebih berwenang untuk memutuskan suatu perjanjian itu sah atau kah tidak.

“Kemudian kalau kita mencermati pernyataan Ketua Tim Pansus juga menyinggung persoalan harga Sewa Ruko, yang sebenarnya harga Sewa Ruko didasarkan pada nilai wajar sesuai hitungan Kantor Jasa Penilai Publik Pung’S Zulkarnain dan Rekan yang disesuaikan dengan penetapan nilai koofisien 3,33 %.” kata dia.

Mestinya, Tim Pansus lebih pekah terhadap para oknum-oknum yang telah memberikan sewa ruko kepada para pedangan yang saat ini menempati ruko-ruko tersebut, karena harga Sewa yang diberikan justru lebih tinggi dari harga wajar, bahkan Uang Sewa tersebut tidak masuk ke Kas Daerah Provinsi Maluku.

Untuk itu, Kita akan mengambil Langkah-langkah hukum terkait pernyataan Ketua Tim Pansus DPRD Provinsi Maluku tersebut. (IM-03)

Berita Terkait

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Tambang Sinabar di Luhu Disorot, Hasil Peninjauan KLHK Belum Dipublikasikan
Gubernur Maluku Pimpin Apel, Pastikan Idul Fitri 1447 H Aman dan Nyaman
Respon Cepat Kapolres MBD Redam Konflik Warga Toinaman dan Kaiwatu
La Hamidi: Ramadhan Momentum Pererat Silaturahmi Antar Sesama 
Berita ini 738 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Friday, 3 April 2026 - 00:16 WIT

OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan

Tuesday, 24 March 2026 - 10:17 WIT

Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum

Monday, 16 March 2026 - 19:07 WIT

Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela

Friday, 13 March 2026 - 09:49 WIT

Tambang Sinabar di Luhu Disorot, Hasil Peninjauan KLHK Belum Dipublikasikan

Berita Terbaru

Daerah

Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan

Monday, 13 Apr 2026 - 22:05 WIT