Tiga Terdakwa Korupsi Dana Bos Dinas Pendidiķan Malteng Dituntut Bervariasi

- Publisher

Thursday, 11 January 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

IM-Ambon-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah Junita Sahetapy menjatuhkan hukuman bervariasi terhadap tiga terdakwa korupsi Dana BOS tahun 2020-2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Sidang dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa itu berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang di pimpin ketua majelis hakim Harris Tewa didampingi dua hakim anggota lainya, Kamis 11/01/2024

“Untuk terdakwa Askam Tuasikal selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah (Malteng) dituntut 8 tahun penjara,” ucap JPU dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Askam Tuasikal untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan penjara,

“Terdakwa Askam juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.823.914.179,94, susider 4 tahun penjara,” kata Jaksa.

Sementara, terdakwa Oktovianus Noya selaku mantan Manajer Dana Bos dan Munnaidi Yasin selaku Komisaris PT Ambon jaya perdana dituntut penjara 7 tahun, Keduanya juga dikenakan denda yang sama yakni Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Lanjut Jaksa, selain denda terdakwa Oktovianus Noya juga dibebankan membayar Uang Pengganti sebesar Rp.589.380.000, subsider 3,6 bulan penjara.

Sementara, Munnaidi Yasin dituntut membayar Uang Penganti senilai Rp.1.580.000.000 dengan subsider 3,8 bulan penjara.

“Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” demikian kata jaksa dalam tuntutannya

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa.

Diketahui, Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan / atau orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94. (IM-Kiler).

Berita Terkait

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Berita Terbaru