IM, Namlea,– Kejakasaan Negeri Buru Menetapkan ECL Sebagai Tersangaka Kasus Tindakan Pidana Korupsi Anggaran Dana Hibah Organisasi Kepemudaan (OKP) yang di lakukannya pada tahun 2015 di kabupaten Buru Selatan.(Bursel).
Penetapan sebagai Tersangaka di sampaikan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Seksi Intelejen (Kastel) Kejaksaan Negeri Buru. Destia, dalam konferensipers Berdasarkan surat penetapan tersangka, kepala Kejaksaan Negeri Buru nomor 01/l/KIU/.l.IV./14.FD/.1/06/2023/tanggal 27 Juni 2023.Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Namlea menetapkan saksi ECL sabagai tersangka.
“Untuk tersangka ECL Mulai hari ini telah dilakukan penahanan kepadanya pada Lapas kelas lll Namlea, selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Buru, nomor prin/10/kiu.1.14/FD.1/06/2023/tanggal 27 juni 2023″, Pungkas Destia. di Kantor Kejaksaan Negeri Buru, jalan mesjid Alburuj Kota Namlea”, Selasa (27/6/2023).
Selainitu, Tersangka ECL juga disanggakan oleh penyidik primer pasal ll ,ayat 1,junto pasal 18 ayat 1,2,3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana di ubah undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana Korupsi.
“Tersangaka merupakan Sekertaris Panitia Musyawarah untuk Pimpinan Daerah (MPPD) yang ke Dua Puluh Satu disalah satu organisasi Angkatan mudah Gereja Protestan Maluku Daerah Kabupaten Buru Selatan tahun 2015”, Jelasnya
Dari tindak pidana korupsi dana hibah Organisasi Kepemudaan Pemda Bursel tahun 2015 menyebabkan kerugian negara dengan nilai kurang lebih 200 juta rupiah.
“Sementara saat ini pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk dugaan tersangka lainnya,” tutupnya. (Wss)





