Tersangkut Korupsi Dana Hibah, Oknum Wartawan ECL Di Tetapkan Sebagai Tersangaka

- Publisher

Tuesday, 27 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, Namlea,– Kejakasaan Negeri Buru Menetapkan ECL Sebagai Tersangaka Kasus Tindakan Pidana Korupsi Anggaran Dana Hibah Organisasi Kepemudaan (OKP) yang di lakukannya pada tahun 2015 di kabupaten Buru Selatan.(Bursel).

Penetapan sebagai Tersangaka di sampaikan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Seksi Intelejen (Kastel) Kejaksaan Negeri Buru. Destia, dalam konferensipers Berdasarkan surat penetapan tersangka, kepala Kejaksaan Negeri Buru nomor 01/l/KIU/.l.IV./14.FD/.1/06/2023/tanggal 27 Juni 2023.Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Namlea menetapkan saksi ECL sabagai tersangka.

“Untuk tersangka ECL Mulai hari ini telah dilakukan penahanan kepadanya pada Lapas kelas lll Namlea, selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Buru, nomor prin/10/kiu.1.14/FD.1/06/2023/tanggal 27 juni 2023″, Pungkas Destia. di Kantor Kejaksaan Negeri Buru, jalan mesjid Alburuj Kota Namlea”, Selasa (27/6/2023).

Selainitu, Tersangka ECL juga disanggakan oleh penyidik primer pasal ll ,ayat 1,junto pasal 18 ayat 1,2,3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana di ubah undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana Korupsi.

“Tersangaka merupakan Sekertaris Panitia Musyawarah untuk Pimpinan Daerah (MPPD) yang ke Dua Puluh Satu disalah satu organisasi Angkatan mudah Gereja Protestan Maluku Daerah Kabupaten Buru Selatan tahun 2015”, Jelasnya

Dari tindak pidana korupsi dana hibah Organisasi Kepemudaan Pemda Bursel tahun 2015 menyebabkan kerugian negara dengan nilai kurang lebih 200 juta rupiah.

“Sementara saat ini pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk dugaan tersangka lainnya,” tutupnya. (Wss)

Berita Terkait

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Berita ini 956 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Berita Terbaru