Terdakwa Penyalahgunaan Sabu Divonis 2 Tahun Penjara

- Publisher

Friday, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Samsul Arifin alias Sam, terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu untuk diri sendiri.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Orpa Marthina bersama dua hakim anggota, berlansung di PN Ambon, Jumat (10/04/2027).

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan sementara,” ujar hakim di persidangan.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat awal 0,14 gram dan tersisa 0,04 gram setelah pengujian laboratorium dirampas untuk dimusnahkan.

Samsul Arifin diketahui ditangkap pada Sabtu, 6 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIT, di kawasan Durian Patah, tepatnya di area pekuburan Covid-19, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.(IM-06).

Berita Terkait

Pemkot Ambon Ikuti Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM RI
Ketika Negara Menafsirkan Darurat Tanpa Batas
Milad PKS Maluku Jadi Ajang Kebersamaan dan Pemberdayaan Warga
Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon
Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi
Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon
Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 19 May 2026 - 19:20 WIT

Pemkot Ambon Ikuti Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM RI

Monday, 18 May 2026 - 21:44 WIT

Ketika Negara Menafsirkan Darurat Tanpa Batas

Monday, 18 May 2026 - 21:29 WIT

Milad PKS Maluku Jadi Ajang Kebersamaan dan Pemberdayaan Warga

Sunday, 17 May 2026 - 16:40 WIT

Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon

Sunday, 17 May 2026 - 00:59 WIT

Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Ambon Ikuti Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM RI

Tuesday, 19 May 2026 - 19:20 WIT

Daerah

Ketika Negara Menafsirkan Darurat Tanpa Batas

Monday, 18 May 2026 - 21:44 WIT