Infomalukunews.com. Ambon–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Samsul Arifin alias Sam, terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu untuk diri sendiri.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Orpa Marthina bersama dua hakim anggota, berlansung di PN Ambon, Jumat (10/04/2027).
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan sementara,” ujar hakim di persidangan.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat awal 0,14 gram dan tersisa 0,04 gram setelah pengujian laboratorium dirampas untuk dimusnahkan.
Samsul Arifin diketahui ditangkap pada Sabtu, 6 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIT, di kawasan Durian Patah, tepatnya di area pekuburan Covid-19, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.(IM-06).







