Terdakwa Pengelapan Bank Danamon di Vonis 2,6 Tahun Penjara.

- Publisher

Thursday, 1 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON,–Terdakwa pengelapan Bank Damanon, Heisye Armando Tamtelahitu di vonis 2,6 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota Ismael Wael dan Ulfa Riri saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis 01/08/24.

Majelis hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana penggelapan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Heisye Armando Tamtelahitu oleh karena itu selama 2 tahun 6 bulan penjara,” kata hakim dalam persidangan.

Selain itu, ada pun barang bukti yang dibeberkan Hakim berupa 1 Lembar surat pernyataan atas nama Heisye Armando Tamtelahitu tanggal 30 November 2023, 1 Buah las Kecil warna Hitam, 1 Lembar instruksi operasi penanggung jawab kas ATM dan 5 screenshot pelaksana terminal balancing ATM tanggal 02 januari 2023, 2 buah segel kaset ATM, 2 buah segel kaset ATM dalam keadaan rusak dikembalikan kepada Pemilik.

Diketahui, Perbuatan terdakwa terjadi pada bulan Juni 2023 hingga November 2023 sekitar pukul 18.00 WIT bertempat di dalam kantor Bank Danamon Cabang Ambon, di 2 unit ATM yang berada di depan kantor Dinas Perikanan, 1 unit ATM di MCM, 1 unit ATM di ACC dan 1 Unit ATM di Dinas Perikanan.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Donald Rettob menuntut terdakwa Heisye Armando Tamtelahitu, pelaku penggelapan ratusan juta rupiah milik Bank Danamon dengan pidana 4 Tahun penjara. (IM-06)

Berita Terkait

Pembangunan Jalan Lingkar Ambalau Tak Kunjung Rampung, Pemprov Maluku sudah Anggarkan 2025
Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa
PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA
Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.
Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 9 March 2025 - 18:32 WIT

Pembangunan Jalan Lingkar Ambalau Tak Kunjung Rampung, Pemprov Maluku sudah Anggarkan 2025

Wednesday, 4 December 2024 - 22:30 WIT

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Sunday, 24 November 2024 - 14:06 WIT

Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa

Saturday, 16 November 2024 - 10:10 WIT

PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA

Saturday, 14 September 2024 - 08:55 WIT

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat

Berita Terbaru