INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON,–Terdakwa pengelapan Bank Damanon, Heisye Armando Tamtelahitu di vonis 2,6 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota Ismael Wael dan Ulfa Riri saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis 01/08/24.
Majelis hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana penggelapan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Heisye Armando Tamtelahitu oleh karena itu selama 2 tahun 6 bulan penjara,” kata hakim dalam persidangan.
Selain itu, ada pun barang bukti yang dibeberkan Hakim berupa 1 Lembar surat pernyataan atas nama Heisye Armando Tamtelahitu tanggal 30 November 2023, 1 Buah las Kecil warna Hitam, 1 Lembar instruksi operasi penanggung jawab kas ATM dan 5 screenshot pelaksana terminal balancing ATM tanggal 02 januari 2023, 2 buah segel kaset ATM, 2 buah segel kaset ATM dalam keadaan rusak dikembalikan kepada Pemilik.
Diketahui, Perbuatan terdakwa terjadi pada bulan Juni 2023 hingga November 2023 sekitar pukul 18.00 WIT bertempat di dalam kantor Bank Danamon Cabang Ambon, di 2 unit ATM yang berada di depan kantor Dinas Perikanan, 1 unit ATM di MCM, 1 unit ATM di ACC dan 1 Unit ATM di Dinas Perikanan.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Donald Rettob menuntut terdakwa Heisye Armando Tamtelahitu, pelaku penggelapan ratusan juta rupiah milik Bank Danamon dengan pidana 4 Tahun penjara. (IM-06)