Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Air Kasar SBT di Vonis 5 Tahun Bui.

- Publisher

Monday, 5 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com, Ambon-Terdakwa tindak pidana koupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Negeri Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), tahun angggaran 2020-2022 divonis lima tahun penjara.

Terdakwa tersebut merupakan mantan kepala Desa Negeri Air Kasar, atas nama terdakwa Usman Rahman Ali Daeng Parany.

Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim Wilson Shriver, didampingi Agustina Lamabelawa, dan Agus Hairullah, masing-masing sebagai hakim anggota, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (05/05/2025).

Sebelum dijatuhi hukuman, majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa,

Usman Rahman Ali Daeng Parany selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sejumlah Rp. 300.000.000 subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim Wilson dalam amar putusannya.

Selain pidana badan dan uang denda, terdakwa juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 508.283.288, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan di lelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tambah hakim

Mengenai hasil Pembacaan Putusan persidangan tersebut, Baik Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir.

Menyikapi putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir, hal senada juga disampaikan JPU bahwa menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui, perbuatan terdakwa dalam pengelolan ADD/DD, selama menjabat dinilai fiktif, bahkan perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp. 508.283.288. (IM-06).

Berita Terkait

Workshop Penguatan Kompetensi Kepsek dan Guru SD di Buka Bupati Kaidel.
Wali Kota Ambon Tetapkan Robby Sapulette sebagai Sekda Definitif
DPD IMM MALUKU TEGASKAN ASRAMA HAJI TELAH SELESAI DIBANGUN, DIAUDIT, DAN DIGUNAKAN HINGGA KINI
Warisan Budaya Nua Makara Lewat Tradisi Sofaren Tampil di “Wonderful Sail to Indonesia” Desa Dullah
Pangdam XV/Pattimura Sambut Kedatangan Menteri ESDM RI di Kepulauan Tanimbar
DPD IMM Maluku: Tegaskan. Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan PC IMM Buru Selatan, Ismail S. Difinubun Penerima SK Resmi
Kapolda Maluku dan Forkopimda Finalisasi Pengamanan Kunjungan Presiden, Groundbreaking Blok Masela Siap Catat Sejarah Baru Energi Indonesia
Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 20 July 2026 - 17:57 WIT

Workshop Penguatan Kompetensi Kepsek dan Guru SD di Buka Bupati Kaidel.

Saturday, 18 July 2026 - 15:51 WIT

Wali Kota Ambon Tetapkan Robby Sapulette sebagai Sekda Definitif

Saturday, 18 July 2026 - 10:11 WIT

DPD IMM MALUKU TEGASKAN ASRAMA HAJI TELAH SELESAI DIBANGUN, DIAUDIT, DAN DIGUNAKAN HINGGA KINI

Saturday, 18 July 2026 - 10:04 WIT

Warisan Budaya Nua Makara Lewat Tradisi Sofaren Tampil di “Wonderful Sail to Indonesia” Desa Dullah

Thursday, 16 July 2026 - 19:07 WIT

Pangdam XV/Pattimura Sambut Kedatangan Menteri ESDM RI di Kepulauan Tanimbar

Berita Terbaru