Terbukti Cabuli Anak Secara Berulang, Ridwan Latuliu Dihukum 8 Tahun

- Publisher

Tuesday, 3 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Ridwan Farhad Latuliu divonis 8 tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan secara berlanjut terhadap anak di bawah umur.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon pada Selasa (03/03/2026). Sidang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu bersama dua hakim anggota.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemaksaan serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 64 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridwan Farhad Latuliu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim menanyakan sikap terdakwa dan JPU. Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, demikian pula JPU yang menyatakan sikap yang sama.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial Bunga (nama samaran), yang saat kejadian masih duduk di bangku sekolah.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terdakwa disebut melakukan perbuatannya dengan cara memaksa korban dan tidak hanya terjadi satu kali, melainkan berulang kali.

Setelah korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, kasus tersebut diproses hingga terdakwa ditangkap pada akhir 2025 lalu. (IM-06).

Berita Terkait

Pemprov Maluku Catat Sejumlah Capaian Pembangunan di Tengah Tantangan Daerah Kepulauan
Bayar Retribusi Sampah Kini Bisa Lewat QRIS, Pemkot Ambon Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan
Anos Yeremias Minta Publik Tak Terburu-buru Nilai Gubernur Gagal Lobi Pembiayaan PT SMI
AK CUP 2026 RESMI DIGELAR, 47 TIM FUTSAL SE-ARU TENGAH BEREBUT PIALA ANDARIAS KAWAN
WAKIL BUPATI ARU DORONG KORMI MEMASYARAKATKAN OLAHRAGA REKREASI DAN TRADISIONAL
Gubernur Lewerissa Serahkan SK Kepala Sekolah, Tekankan Pemerataan Mutu Pendidikan di Maluku
Bodewin Dorong Polnam Ciptakan Mesin Pengolah Sampah untuk Kota Ambon
Desak Pempus Sahkan RUU Daerah Kepulauan, Ketua BEM Maluku: Ini Soal Keadilan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 6 October 2026 - 18:29 WIT

Pemprov Maluku Catat Sejumlah Capaian Pembangunan di Tengah Tantangan Daerah Kepulauan

Tuesday, 6 October 2026 - 18:22 WIT

Bayar Retribusi Sampah Kini Bisa Lewat QRIS, Pemkot Ambon Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan

Tuesday, 6 October 2026 - 18:18 WIT

Anos Yeremias Minta Publik Tak Terburu-buru Nilai Gubernur Gagal Lobi Pembiayaan PT SMI

Tuesday, 6 October 2026 - 13:15 WIT

AK CUP 2026 RESMI DIGELAR, 47 TIM FUTSAL SE-ARU TENGAH BEREBUT PIALA ANDARIAS KAWAN

Tuesday, 6 October 2026 - 13:07 WIT

WAKIL BUPATI ARU DORONG KORMI MEMASYARAKATKAN OLAHRAGA REKREASI DAN TRADISIONAL

Berita Terbaru