Terbukti Cabuli Anak Secara Berulang, Ridwan Latuliu Dihukum 8 Tahun

- Publisher

Tuesday, 3 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Ridwan Farhad Latuliu divonis 8 tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan secara berlanjut terhadap anak di bawah umur.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon pada Selasa (03/03/2026). Sidang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu bersama dua hakim anggota.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemaksaan serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 64 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridwan Farhad Latuliu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim menanyakan sikap terdakwa dan JPU. Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, demikian pula JPU yang menyatakan sikap yang sama.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial Bunga (nama samaran), yang saat kejadian masih duduk di bangku sekolah.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terdakwa disebut melakukan perbuatannya dengan cara memaksa korban dan tidak hanya terjadi satu kali, melainkan berulang kali.

Setelah korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, kasus tersebut diproses hingga terdakwa ditangkap pada akhir 2025 lalu. (IM-06).

Berita Terkait

Seleksi Tamtama Polri 2026 di Maluku: 70 Peserta Lanjut ke Tahap Rikkes
Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis
Tak Lepas Tangan, Kodam XV/Pattimura Pastikan Pendampingan Terbaik bagi Kesembuhan Ananda Shakira ​
Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw
Halal Bihalal NUSAMBA Perkuat Persaudaraan dan Jadi Simbol Toleransi di Maluku
“Wakil Bupati Terpinggirkan, Istri Bupati SBB Ny Yeni Robayani Asri, Selalu Dominasi, Ada Apa di SBB?”
“Tokoh Perdamaian Maluku–Poso Dilaporkan! Pengacara Maluku Bereaksi Keras Bela Yusuf Kalla”
Polda Maluku Tegas: Oknum ASN Kejaksaan Tersangka Penipuan Segera Dihadapkan ke Penyidik
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 04:54 WIT

Seleksi Tamtama Polri 2026 di Maluku: 70 Peserta Lanjut ke Tahap Rikkes

Wednesday, 15 April 2026 - 23:50 WIT

Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis

Wednesday, 15 April 2026 - 22:28 WIT

Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw

Wednesday, 15 April 2026 - 12:14 WIT

Halal Bihalal NUSAMBA Perkuat Persaudaraan dan Jadi Simbol Toleransi di Maluku

Wednesday, 15 April 2026 - 10:23 WIT

“Wakil Bupati Terpinggirkan, Istri Bupati SBB Ny Yeni Robayani Asri, Selalu Dominasi, Ada Apa di SBB?”

Berita Terbaru

Promosi

Gerakan Tuntas Anti Korupsi Apresiasi Kinerja DLHP Kota Ambon

Thursday, 16 Apr 2026 - 10:34 WIT