Sutoyo, Tersangka Korupsi Dana Pekerjaan Runway Strip Bandar Udara Banda Neira Diadili.

- Publisher

Saturday, 1 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

Infomalukunews.com,Ambon– Tim Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Banda Neira telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II terhadap tersangka ‘Sutoyo’ atas dugaan Korupsi Pemenuhan Standard Runway Strip Bandar Udara Banda Neira Tahun 2014, jumat (28/2/25).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira, Ilma Ardi Riyadi, S.H., M.H selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menjelaskan bahwa berdasarkan hasil proses penyidikan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana pemenuhan Standard Runway Strip Bandar Udara Banda Neira Tahun 2014 dilakukan oleh Tersangka selaku Konsultan Pengawas.

Dalam pelaksanaan Pekerjaan Pemenuhan Standard Runway / Strip Bandar Udara Banda Neira Tahun 2014 yang dikerjakan oleh PT. Parama Andikha Raya, pada faktanya dilapangan milik dari Terpidana Sijane Nanlohy, yang dipinjam oleh Terpidana Marthin Pilipus Parinussa, yang kemudian Terpidana Marthin Pilipus Parinussa menyuruh saksi Welmon Rikumahu untuk mengerjakan pekerjaan tersebut dan kenyataannya fakta dilapangan Tersangka Sutoyo, S.T., M.T selaku Konsultan Pengawas dalam pekerjaan tersebut didapati baru mencapai progress 74%.

Selanjutnya ada permintaan dari Terpidana Marthen Pilipus Parinussa agar pekerjaan tersebut dinilai mencapai progress 100% dan pada waktu itu juga dari Terpidana Marthen Pilipus Parinussa selaku PPK memerintahkan Tersangka Sutoyo, ST., M.T selaku Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan tersebut menjadi 100% karena sudah akhir tahun anggaran sehingga apabila tidak dinyatakan 100% maka anggaran tersebut akan hangus sehingga Tersangka selaku Konsultan Pengawas menilai pekerjaan tersebut menjadi 100% dan pada waktu itu Terpidana Marthen Pilipus Parinussa akan menyelesaikan pekerjaan tersebut 100% namun pada kenyataan nya pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan Kontrak yang ada, yang kemudian Tersangka Sutoyo menandatangani sertifikat Bulanan Nomor 04 pada bulan Desember yang berisi laporan progress pekerjaan Pemenuhan Standard Runway/Strip Bandar Udara Banda Neira Tahun 2014 sudah selesai 100%, walaupun Tersangka Sutoyo Selaku Konsultan Pengawas mengetahui bahwa pekerjaan tersebut progressnya masih 74%.

Bahwa akibat perbuatan dari tersangka menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.123.358.656.

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II berjalan dengan aman dan lancar. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum sedang mempersiapkan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon.

Untuk mengantisipasi keadaan yang menimbulkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, kini tersangka Sutoyo, S.T, M.T telah ditahan di Rutan Kelas II A Ambon selama 20 hari terhitung sejak hari ini Senin tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan tanggal 15 Maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan nomor: PRINT-01/Q.1.10.2/Ft.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025.

Terhadap Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Borqan-IM)

Berita Terkait

Festival Senandung Jukulele Guncang Ambon, Ely Toisutta: Warisan Budaya Ini Harus Mendunia
Kejari Malteng Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran Desa Layeni
Gawat! Skandal Korupsi DPRD SBB, Mantan Bendahara Akui Di Hadapan Penyidik Ada SPPD Fiktif
Direktur LKBH DPN PERMAHI Dukung Wahab Sangadji, Desak KPK Bongkar Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Kasus DJKA Medan
Bupati Aru “Jemput Bola” ke Jakarta! Bersama Gubernur Maluku, Bahas Abrasi hingga Krisis Air Bersih di Kepulauan
Sidang Perdana Praperadilan Dugaan Penyitaan Tidak Sah Kapal INAMARINA 153 Resmi Digelar di Pengadilan Negeri Dobo
Wahab Sangadji Kembali Datangi KPK, Desak Bongkar Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Perkara DJKA Medan
Amri Kurniawan dan Samy Sapulette Resmi Jabat Koordinator Kejati Maluku
Berita ini 944 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 14:09 WIT

Festival Senandung Jukulele Guncang Ambon, Ely Toisutta: Warisan Budaya Ini Harus Mendunia

Wednesday, 13 May 2026 - 08:47 WIT

Kejari Malteng Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran Desa Layeni

Wednesday, 13 May 2026 - 07:30 WIT

Gawat! Skandal Korupsi DPRD SBB, Mantan Bendahara Akui Di Hadapan Penyidik Ada SPPD Fiktif

Tuesday, 12 May 2026 - 22:35 WIT

Direktur LKBH DPN PERMAHI Dukung Wahab Sangadji, Desak KPK Bongkar Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Kasus DJKA Medan

Tuesday, 12 May 2026 - 08:37 WIT

Sidang Perdana Praperadilan Dugaan Penyitaan Tidak Sah Kapal INAMARINA 153 Resmi Digelar di Pengadilan Negeri Dobo

Berita Terbaru

Promosi

Pemkot Laksanakan Pelatihan Digitalisasi Bansos ke 650 Agen

Wednesday, 13 May 2026 - 14:11 WIT

Daerah

Kejari Malteng Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran Desa Layeni

Wednesday, 13 May 2026 - 08:47 WIT