Infomalukunews.com, Ambon–Suami Istri divonis bervariasi dalam kasus perkara penipuan, terdakwa itu yakni oknum Polres aktif, Zakarias Kadmaer dan istrinya Evi Selvina Loppies.
Keduanya dihukum dalam perkara modus penipuan puluhan juta, terhadap seorang tukan bakso dikota Ambon dengan dalil bisa meloloskan anaknya menjadi Abri Negara.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon. Selasa (25/03/25).
Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa pasangan suami istri ini telah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada kedua terdakwa, yakni untuk terdakwa Zakaria Kadmaer selama 5 bulan penjara, sementara untuk terdakwa Selvina Loppies dihukum penjara selama 3 tahun,” kata Hakim Ketua dalam pembacaan amar putusan secara terpisah.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Terdakwa Zakarias Kadmaer menerima uang sebesar Rp. 50 juta lebih, namun telah mengembalikan sebesar Rp. 40 juta lebih.
Sementara istrinya, Evi Selvina Loppies diduga menerima uang sebesar Rp. 100 juta lebih yang diungkapkan saksi korban dalam persidangan. Namun, hal itu terdakwa membantahnya.
Usai Majelis Hakim membacakan amar putusan, terdakwa Zakaria Kadmaer dan JPU menyatakan menerima. Sementara istrinya Evi Selvina Loppies menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, perbuatan para terdakwa berlangsung dalam bulan Maret 2022. Bertempat di rumah saksi Tri Mujiati di Kusu-kusu Sereh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kedua telah diproses setelah menipu seorang pedagang bakso di Kota Ambon, yakni Tri Mujiati untuk meluluskan anaknya dengan serangkaian kebohongan.
Bahkan menggunakan dalih kenalan Kapolda hingga orang nomor satu di Provinsi Maluku. Hal tersebut disampaikan saksi korban yakni Tri Mujiati saat sidang.
Dirinya mengaku telah ditipu ratusan juta dari kedua pasangan tersebut, dengan total jumlah yang berbeda. Mulai dari penyerahan langsung hingga transaksi antar bank. (IM-06).







