Sidang PT Tanimbar Energi: Ahli Soroti Peran Strategis Kepala Daerah

- Publisher

Wednesday, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon-Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi (PT TE) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Ambon.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu bersama dua hakim anggota, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Selasa (07/04/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli tata kelola pemerintahan, Dr. Frans Dione, M.Si. Ia menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan karena modalnya bersumber dari APBD.

Menurutnya, pemerintah daerah bertindak sebagai pemegang saham yang diwakili kepala daerah. Karena itu, setiap kebijakan strategis, termasuk penyertaan modal, berada dalam kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah.

Menjawab pertanyaan jaksa, ahli menegaskan bahwa jika dana penyertaan modal digunakan tidak sesuai peruntukan tanpa evaluasi dan perencanaan yang memadai hingga menimbulkan kerugian negara, maka pertanggungjawaban tidak hanya melekat pada pengelola perusahaan.

“Pihak pemberi modal dan pemegang saham, dalam hal ini pemerintah daerah yang diwakili kepala daerah, juga dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Ahli juga menambahkan, dalam struktur Perseroda, kepemilikan saham mayoritas bahkan sepenuhnya berada pada pemerintah daerah, sehingga keterlibatan kepala daerah dalam setiap kebijakan BUMD merupakan konsekuensi dari posisinya sebagai pemegang saham.

Persidangan berlangsung tertib dan akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.(IM-06).

Berita Terkait

9 Dosa Kades Luhu Dibongkar di Hadapan Bupati, Ratusan Warga Desak Pencopotan Segera!
Wakil Bupati Aru Resmi Lepas Kafilah MTQ XXXI Maluku 2026, Optimistis Harumkan Nama Daerah
Sidang Kode Etik Bripka Sardi Loilatu Jadi Ujian Propam Polda Maluku, Publik Menanti Putusan Atas Kasus Hilangnya Senpi Di Laala
Hari Terakhir Mengabdi, Kadis DPK ilih Menyalakan Obor Literasi Kota Tual
Bupati Kaidel: 10 Juta Pohon Kelapa Bukan Sekadar Program, Tapi Investasi Masa Depan Aru
Absennya Neymar Disebut Penyebab Brazil Imbang 1-1 Lawan Maroko
Lanal Aru Gelar Latihan Menembak di Saksikan Bupati Kaidel. 
KRI Kapak-625 Bagikan Sembako untuk Nelayan Aru.
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 16 June 2026 - 22:29 WIT

9 Dosa Kades Luhu Dibongkar di Hadapan Bupati, Ratusan Warga Desak Pencopotan Segera!

Tuesday, 16 June 2026 - 16:53 WIT

Wakil Bupati Aru Resmi Lepas Kafilah MTQ XXXI Maluku 2026, Optimistis Harumkan Nama Daerah

Tuesday, 16 June 2026 - 06:32 WIT

Sidang Kode Etik Bripka Sardi Loilatu Jadi Ujian Propam Polda Maluku, Publik Menanti Putusan Atas Kasus Hilangnya Senpi Di Laala

Tuesday, 16 June 2026 - 05:59 WIT

Hari Terakhir Mengabdi, Kadis DPK ilih Menyalakan Obor Literasi Kota Tual

Sunday, 14 June 2026 - 10:36 WIT

Absennya Neymar Disebut Penyebab Brazil Imbang 1-1 Lawan Maroko

Berita Terbaru