Sidang PT Tanimbar Energi: Ahli Soroti Peran Strategis Kepala Daerah

- Publisher

Wednesday, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon-Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi (PT TE) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Ambon.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu bersama dua hakim anggota, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Selasa (07/04/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli tata kelola pemerintahan, Dr. Frans Dione, M.Si. Ia menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan karena modalnya bersumber dari APBD.

Menurutnya, pemerintah daerah bertindak sebagai pemegang saham yang diwakili kepala daerah. Karena itu, setiap kebijakan strategis, termasuk penyertaan modal, berada dalam kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah.

Menjawab pertanyaan jaksa, ahli menegaskan bahwa jika dana penyertaan modal digunakan tidak sesuai peruntukan tanpa evaluasi dan perencanaan yang memadai hingga menimbulkan kerugian negara, maka pertanggungjawaban tidak hanya melekat pada pengelola perusahaan.

“Pihak pemberi modal dan pemegang saham, dalam hal ini pemerintah daerah yang diwakili kepala daerah, juga dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Ahli juga menambahkan, dalam struktur Perseroda, kepemilikan saham mayoritas bahkan sepenuhnya berada pada pemerintah daerah, sehingga keterlibatan kepala daerah dalam setiap kebijakan BUMD merupakan konsekuensi dari posisinya sebagai pemegang saham.

Persidangan berlangsung tertib dan akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.(IM-06).

Berita Terkait

Rekrutmen Presisi Berjalan Transparan, 27 Calon Tamtama Polri di Maluku Lolos Tahap Psikologi dan PMK
Ini Tugas yang diberikan Bupati Kaidel kepada PLT Kadis Pendidikan dan kebudayaan.
Wali Kota Ambon Buka Rapat Evaluasi Kinerja Dinas Sosial, Tekankan Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos
Wawali Tual: Messi Berpeluang Ulangi Bola Emas di Piala Dunia 2026
Gugur Selamatkan Pelajar Tenggelam, Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Briptu Rishyant Tutupoho
Kasus SPPD fiktif DPRD SBB,  Penyidikan Sudah Berjalan, Tersangka Tak Kunjung Muncul: LSM Minta  Kejagung Segera Copot Kejari SBB 
HUT Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Rangkul Komunitas Gereja Perkuat Persatuan dan Kamtibmas Melalui Musik
Belanda 5-1 Swedia: Oranje Selangkah ke 32 Besar
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 08:36 WIT

Rekrutmen Presisi Berjalan Transparan, 27 Calon Tamtama Polri di Maluku Lolos Tahap Psikologi dan PMK

Wednesday, 24 June 2026 - 07:55 WIT

Ini Tugas yang diberikan Bupati Kaidel kepada PLT Kadis Pendidikan dan kebudayaan.

Tuesday, 23 June 2026 - 18:09 WIT

Wawali Tual: Messi Berpeluang Ulangi Bola Emas di Piala Dunia 2026

Tuesday, 23 June 2026 - 18:06 WIT

Gugur Selamatkan Pelajar Tenggelam, Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Briptu Rishyant Tutupoho

Tuesday, 23 June 2026 - 09:09 WIT

Kasus SPPD fiktif DPRD SBB,  Penyidikan Sudah Berjalan, Tersangka Tak Kunjung Muncul: LSM Minta  Kejagung Segera Copot Kejari SBB 

Berita Terbaru