Sidang PT Tanimbar Energi: Ahli Soroti Peran Strategis Kepala Daerah

- Publisher

Wednesday, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon-Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi (PT TE) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Ambon.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu bersama dua hakim anggota, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Selasa (07/04/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli tata kelola pemerintahan, Dr. Frans Dione, M.Si. Ia menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan karena modalnya bersumber dari APBD.

Menurutnya, pemerintah daerah bertindak sebagai pemegang saham yang diwakili kepala daerah. Karena itu, setiap kebijakan strategis, termasuk penyertaan modal, berada dalam kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah.

Menjawab pertanyaan jaksa, ahli menegaskan bahwa jika dana penyertaan modal digunakan tidak sesuai peruntukan tanpa evaluasi dan perencanaan yang memadai hingga menimbulkan kerugian negara, maka pertanggungjawaban tidak hanya melekat pada pengelola perusahaan.

“Pihak pemberi modal dan pemegang saham, dalam hal ini pemerintah daerah yang diwakili kepala daerah, juga dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Ahli juga menambahkan, dalam struktur Perseroda, kepemilikan saham mayoritas bahkan sepenuhnya berada pada pemerintah daerah, sehingga keterlibatan kepala daerah dalam setiap kebijakan BUMD merupakan konsekuensi dari posisinya sebagai pemegang saham.

Persidangan berlangsung tertib dan akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.(IM-06).

Berita Terkait

Longboat Mati Mesin dan Bocor, Tiga Warga Kepulauan Aru Dievakuasi Tim SAR
Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup
DPRD Tual Tutup Masa Sidang II, Serahkan 35 Pokok-Pokok Pikiran ke Pemkot
AFIRMASI INDIGENOUS RESILIENCE DI JEMAAT GPM RAMBATU KLASIS KAIRATU
HUT ke-451 Kota Ambon, Hendrik Lewerissa Serukan Ambon Bersih dan Damai
Cepat Tanggap, Bhabinkamtibmas Latdalam bersama Warga berhasil padamkan titik api Karhutla
HUT Ke-451, Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan sebagai Budaya
Polda Maluku Perkuat Benteng Ideologi Personel Hadapi Ancaman Radikalisme dan Intoleransi
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 21:50 WIT

Longboat Mati Mesin dan Bocor, Tiga Warga Kepulauan Aru Dievakuasi Tim SAR

Tuesday, 8 September 2026 - 20:36 WIT

Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup

Tuesday, 8 September 2026 - 20:29 WIT

DPRD Tual Tutup Masa Sidang II, Serahkan 35 Pokok-Pokok Pikiran ke Pemkot

Tuesday, 8 September 2026 - 18:28 WIT

AFIRMASI INDIGENOUS RESILIENCE DI JEMAAT GPM RAMBATU KLASIS KAIRATU

Tuesday, 8 September 2026 - 18:22 WIT

HUT ke-451 Kota Ambon, Hendrik Lewerissa Serukan Ambon Bersih dan Damai

Berita Terbaru