Selano di Hukum 7 Tahun Penjara, Gegara Setubuhi Anak Dibawah Umur.

- Publisher

Monday, 20 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Terdakwa persetubuhan terhadap anak usia 14 tahun di Kabupaten Maluku tengah, atas nama terdakwa Yusup Selano dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara.

Putusan itu disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi Hakim Anggota lainya. Senin (20/10/2025).

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa Yusup Selano alias Ucu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 81 ayat (2) UU RI No. 17/ 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang N 0.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan selama Terdakwa berada dalam tahan dan denda sebesar Rp.50.000.000, subsider pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim.

Ada pun barang bukti yang disampaikan Hakim, berupa 1 baju kaos lengan pendek warna merah maroon dengan gambar TEDDY BEAR bertuliskan “LOVE” pada bagian depan, 1 miniset warna putih yang salah satu talinya telah putus, 1 celana dalam warna hitam polos, 1 rok sekolah SMA warna biru muda

Selain, 1 kain gorden warna biru dengan motif dinosaurus, 1 baju kaos lengan pendek warna hitam bermotif bunga-bunga, 1 baju kaos lengan pendek bermotif hijau loreng army, 1 lenso merah bermotif batik warna putih.

Seluruhnya barang bukti itu, dirampas untuk dimusnahkan.

Usai persidangan Terdakwa yang didampingi kuasa Hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.

Hal yang sama juga disampaikan Kacabjari Saparua Asmin Hamja yang juga menerima putusan tersebut olehnya itu hakim menyatakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap/Incrah.

Sekedar tahu sebelumnya terdakwa dituntut dengan 7 Tahun penjara sama dengan putusan Hakim pada persidangan tadi. (IM-06).

Berita Terkait

Rekrutmen Presisi Berjalan Transparan, 27 Calon Tamtama Polri di Maluku Lolos Tahap Psikologi dan PMK
Ini Tugas yang diberikan Bupati Kaidel kepada PLT Kadis Pendidikan dan kebudayaan.
Wali Kota Ambon Buka Rapat Evaluasi Kinerja Dinas Sosial, Tekankan Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos
Wawali Tual: Messi Berpeluang Ulangi Bola Emas di Piala Dunia 2026
Gugur Selamatkan Pelajar Tenggelam, Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Briptu Rishyant Tutupoho
Kasus SPPD fiktif DPRD SBB,  Penyidikan Sudah Berjalan, Tersangka Tak Kunjung Muncul: LSM Minta  Kejagung Segera Copot Kejari SBB 
HUT Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Rangkul Komunitas Gereja Perkuat Persatuan dan Kamtibmas Melalui Musik
Belanda 5-1 Swedia: Oranje Selangkah ke 32 Besar
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 08:36 WIT

Rekrutmen Presisi Berjalan Transparan, 27 Calon Tamtama Polri di Maluku Lolos Tahap Psikologi dan PMK

Wednesday, 24 June 2026 - 07:55 WIT

Ini Tugas yang diberikan Bupati Kaidel kepada PLT Kadis Pendidikan dan kebudayaan.

Tuesday, 23 June 2026 - 20:15 WIT

Wali Kota Ambon Buka Rapat Evaluasi Kinerja Dinas Sosial, Tekankan Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos

Tuesday, 23 June 2026 - 18:06 WIT

Gugur Selamatkan Pelajar Tenggelam, Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Briptu Rishyant Tutupoho

Tuesday, 23 June 2026 - 09:09 WIT

Kasus SPPD fiktif DPRD SBB,  Penyidikan Sudah Berjalan, Tersangka Tak Kunjung Muncul: LSM Minta  Kejagung Segera Copot Kejari SBB 

Berita Terbaru