IM, Ambon – Sekolah Dasar Negeri 50 dan Neger 64 yang terletak di Jl. Galunggung Desa Batumerah, kecamatan Sirimau, kota Ambon, Terpaksa Disegel Oleh pemilik lahan, Pada Senin (30/08).
Dari Ahli waris Ibu Hani soisa lewat kuasa Hukumnya Bapak Mat Tanase Mengatakan penyegelan ini terpaksa di lakukan lantaran Pemerinta kota (pemkot) samapai saat ini tidak ada niat baik untuk menyelesaikan ganti rugi lahan.
“Saat pertemuan pemkot dan komisi II DPRD kota ambon sudah pembicraan untuk hal ini dan sudah ada pengakuan untuk menyelesaikan Hal ini, Akan tetapi sampai hari ini tak ada penyelesaian”, ungkap Tanase.
Lanjutnya, penyegelan sekolah SD 50 dan SD 64 ini akan berlangsung lama, sampai pemerinta Kota (pemkot) menyelesaikan permasalan lahan dengan ahli waris.
“apa bilah tdk ada ganti rugi maka segel tdk akan di buka, Karena pihak pemerinta kota belum ada konfirmasi balasan ke kita”, ujarnya.
Selain itu, pihak ahli waris beraharap DPRD komisi II serta Gubernur maluku merespon untuk menyelesaikan permaslahan yang ada saat ini.
“ia karena sudah lama kami berharap untuk pemerinta menyelesaikan permaslahan lahan yang di banguan Sekolah negeri di atasnya”.jelasnya. (IM02)