Sekda SBB Laporkan Aziz Silow ke Krimsus Polda Maluku Terkait Dugaan Korupsi Dana Setda

- Publisher

Tuesday, 27 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Seram Bagian Barat – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) secara resmi melaporkan Aziz Silow, mantan Kepala Bagian Keuangan Setda SBB, ke Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Sekretariat Daerah (Setda) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Langkah hukum tersebut disampaikan Sekda kepada publik sebagai bentuk penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkup Setda. Kepada media 27/1/25, Sekda menyampaikan pernyataan.

“Masa mereka yang makan uang, saya musti bertanggung jawab?

Ia juga menegaskan tidak merasa takut menghadapi proses hukum dan menyampaikan bahwa dirinya memiliki dukungan kuat di belakangnya karena ada orang di kejaksaan dan juga di kepolisian.

Sejalan dengan itu, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pemberitaan media, dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Setda SBB memiliki nilai kerugian negara yang signifikan. Adapun nilai-nilai dugaan korupsi yang bersumber dari temuan audit BPK tersebut antara lain:

1. Belanja perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat Daerah SBB dengan nilai sekitar Rp 16,3 miliar, yang diduga dilakukan melalui pertanggungjawaban tidak sah dan kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.

2. Belanja barang dan jasa bermasalah pada lingkup Setda SBB yang diduga tidak sesuai ketentuan, tidak didukung bukti riil, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar (bagian dari total temuan audit BPK).

3. Pertanggungjawaban keuangan tidak lengkap dan tidak dapat diyakini kewajarannya, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yang menunjukkan lemahnya pengendalian internal dan indikasi penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Total dugaan kerugian negara yang terungkap dari audit BPK tersebut mencapai sekitar Rp 16,3 miliar, menjadikan kasus ini sebagai salah satu dugaan korupsi terbesar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Besarnya nilai kerugian negara ini menempatkan perkara tersebut sebagai kasus serius yang tidak dapat direduksi hanya pada satu individu atau satu jabatan semata. Publik menilai, semakin besar nilai kerugian negara, semakin besar pula tuntutan pertanggungjawaban hukum dan moral dari pimpinan struktural.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum dan pemerhati tata kelola pemerintahan di Seram Bagian Barat, Marsel Maspaitella, S.H., menyampaikan kritik keras terhadap sikap Sekda yang dinilai cenderung lepas tangan dan berpotensi menjadi upaya cuci tangan secara administratif dan politik.

“Jika kerugian negara Rp 16,3 miliar itu bersumber dari audit resmi BPK, maka tidak ada alasan hukum bagi siapa pun untuk menghindar dari tanggung jawab struktural. Pengelolaan anggaran sebesar itu mustahil terjadi tanpa persetujuan, pengawasan, dan kendali pimpinan,” tegas Marsel.

Marsel menegaskan bahwa dana Setda adalah uang negara, bukan uang pribadi pejabat, sehingga setiap rupiah yang disalahgunakan wajib dipertanggungjawabkan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Secara yuridis, Marsel menekankan bahwa dugaan korupsi dana Setda SBB harus diuji dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:

a. Pasal 2, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara; dan

b. Pasal 3, terkait penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan.

“Dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, Pasal 3 UU Tipikor menjadi sangat relevan untuk menelusuri peran pejabat struktural, bukan hanya pelaksana teknis,” jelasnya.

Marsel juga menyoroti pernyataan Sekda terkait adanya dukungan dari aparat penegak hukum, yang menurutnya berpotensi mencederai prinsip independensi penegakan hukum.

“Negara ini negara hukum, bukan negara relasi. Pernyataan seperti itu justru harus dijawab dengan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berani,” ujarnya.

Ia mendesak Krimsus Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku agar menjadikan hasil audit BPK sebagai dasar utama untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh, tanpa tebang pilih, serta menelusuri seluruh alur perencanaan, pencairan, dan pertanggungjawaban anggaran Setda.

“Audit BPK adalah pintu masuk hukum. Usut tuntas, bongkar seluruh peran, dan kembalikan uang negara kepada rakyat,” pungkas Marsel.

Kasus dugaan korupsi dana Setda SBB dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 16,3 miliar berdasarkan audit BPK ini diharapkan menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi dan integritas aparat penegak hukum di Maluku.(IM-03)

Berita Terkait

Polda Maluku Perketat Verifikasi Administrasi Calon Taruna Akpol 2026, Wujudkan Rekrutmen Presisi Berbasis Merit
Ratusan Massa Adat Luhu Datangi Polres SBB, Kapolres Janji Tetapkan Tersangka dan Tahan Pelaku Korupsi ADD/DD-PADes
Kodam XV/Pattimura dan Masyarakat Tanimbar Dukung Pembangunan PSN Blok Masela
Polda Maluku Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Tegaskan Rekrutmen Berbasis Merit dan Bebas Intervensi
Imbang Lawan Maroko, “Tiga Poin Wajib” Tegas Vinicius Jr untuk Brasil
9 Dosa Kades Luhu Dibongkar di Hadapan Bupati SBB, Ratusan Warga Desak Pencopotan Segera!
Wakil Bupati Aru Resmi Lepas Kafilah MTQ XXXI Maluku 2026, Optimistis Harumkan Nama Daerah
Sidang Kode Etik Bripka Sardi Loilatu Jadi Ujian Propam Polda Maluku, Publik Menanti Putusan Atas Kasus Hilangnya Senpi Di Laala
Berita ini 1,139 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 18 June 2026 - 07:58 WIT

Polda Maluku Perketat Verifikasi Administrasi Calon Taruna Akpol 2026, Wujudkan Rekrutmen Presisi Berbasis Merit

Thursday, 18 June 2026 - 05:40 WIT

Ratusan Massa Adat Luhu Datangi Polres SBB, Kapolres Janji Tetapkan Tersangka dan Tahan Pelaku Korupsi ADD/DD-PADes

Wednesday, 17 June 2026 - 16:02 WIT

Kodam XV/Pattimura dan Masyarakat Tanimbar Dukung Pembangunan PSN Blok Masela

Wednesday, 17 June 2026 - 09:46 WIT

Polda Maluku Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Tegaskan Rekrutmen Berbasis Merit dan Bebas Intervensi

Wednesday, 17 June 2026 - 09:11 WIT

Imbang Lawan Maroko, “Tiga Poin Wajib” Tegas Vinicius Jr untuk Brasil

Berita Terbaru