Save Kei Besar” Alhidayat : Melalui Ketua Fraksi PDIP Kami Tolak Operasi PT Batu Licin

- Publisher

Monday, 16 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambonm,–Anggota DPRD Maluku dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Alhidayat Wajo, menyatakan menolak kehadiran PT Batu Licin di Maluku lebih khusus di Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Penyampain itu dilontarkan Alhidayat saat melakukan audensi, bersama mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Masyarakat Maluku, berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku, Senin (16/06/2025).

Pasalnya, ia menilai operasi pertambangan di Kei Besar yang dilakukan pihak PT Batu Licin, tidak resmi atau tidak memilik ijin operasi.

“Kami fraksi PDIP melalui ketua Fraksi menyatakan tolak, operasi pertambangan PT Batu Licin di Maluku lebih khusus di Kei Besar saat ini, dimana penolakan ini memiliki dasar yang jelas dalam undang-undang nomor 27 tahun 2007 pasal 35,” tegasnya.

Dijelaskan Wadjo, dimana undang-undang itu mengatur tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mengatur larangan bagi setiap orang, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Larangan ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil beserta ekosistemnya. Serta budaya masyarakat adat yang ada di pulau tersebut,” jelasnya.

Olehnya itu lanjutnya, dirinya meminta pimpinan DPRD Maluku agar menyampaikan dengan tegas atas nama lembaga, kepada pemerintah daerah untuk menghentikan sementara dengan tidak ada batas waktunya aktivisatas operasional PT Batu Licin yang ada di Kei Besar.

“Kami minta pimpinan DPRD Maluku agar menyampaikan dengan tegas atas nama lembaga, kepada Pemda untuk pemberhentian sementara dan tanpa batas waktu,” pungkas politisi dapil Maluku Tengah itu.

Senada dengan itu, ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, juga dengan tegas menolak operasi PT Batu Licin di Kepulauan Kei Besar.

“Kami DPRD Maluku dari Fraksi PDIP serta Fraksi gabungan dengan ini menyatakan menolak kehadiran PT Batu Licin di Maluku yang melakukan operasi pertambangan ditanah Kei,” tegas ketua DPRD Maluku Benhur Watubun. (IM-06).

Berita Terkait

Pelantikan 10 Pejabat di Aru, Bupati Timotius Kaidel Minta Kerja Cepat dan Tinggalkan Ego Sektoral
Bentrok Antar Pemuda, berhasil diredam aparat keamanan, Masyarakat diminta jangan terpancing.
3 Minggu Batal Terus! Warga Pulau Kur Geram, KM Lobster Tak Kunjung Berlayar
Kementrian PU Survei Infrastruktur di Buru Selatan 
Kejati Maluku Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea–Samalagi, Rp100 Juta Diserahkan sebagai Barang Bukti
Wakil Bupati Kepulauan Aru Resmi Tutup Pelatihan Penguatan Kompetensi Guru SD melalui Metode Matematika GASING 2026
Kejari Ambon Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame, Kerugian Negara Capai Rp18,96 Miliar
Wali Kota Ambon Buka Konsultasi Publik Tahap II KLHS dan Revisi RTRW, Dorong Penataan Kota yang Berkelanjutan
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 7 August 2026 - 06:29 WIT

Pelantikan 10 Pejabat di Aru, Bupati Timotius Kaidel Minta Kerja Cepat dan Tinggalkan Ego Sektoral

Thursday, 6 August 2026 - 14:58 WIT

Bentrok Antar Pemuda, berhasil diredam aparat keamanan, Masyarakat diminta jangan terpancing.

Thursday, 6 August 2026 - 14:56 WIT

3 Minggu Batal Terus! Warga Pulau Kur Geram, KM Lobster Tak Kunjung Berlayar

Thursday, 6 August 2026 - 14:26 WIT

Kementrian PU Survei Infrastruktur di Buru Selatan 

Wednesday, 5 August 2026 - 19:17 WIT

Kejati Maluku Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea–Samalagi, Rp100 Juta Diserahkan sebagai Barang Bukti

Berita Terbaru