Satu Ton Lebih Minyak Bersubsidi Di Perdagangkan Ke Kapal Barang Tujuan Ambon Banda

- Publisher

Sunday, 8 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS, AMBON – BBM subsidi, seperti Pertalite dan Bio Solar, tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun.

Penyimpangan atau penyelewengan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal ini di lakukan Salah satu Warga Kota Ambon, yang menjual minyak subsidi jenis Biosolar ke kapal angkut barang di pelabuan rakyat pantai Losari dengan jumlah yang begitu Banyak, perlu di pertanyakan dengan jumlah satu ton lebih ini dirinya mendapatkan BBM bersubsidi dari mana. Minggu, (08/12/2024).

Pasalnya Bahan Bakar Minyak (BBM), yang seharusnya di peruntukan kepada masyarakat kini sengaja di perdagangkan untuk mencari keuntungan Pribadi.

Penyimpangan dan penyelewengan ini terjadi pada malam hari, mereka menggunakan long bood/spied Bood mendekat ke kapal menggunakan jergen besar lalu di angkut masuk ke dalam kapal, Kepada Media, Kepten Kapal, Bapak Yani saat di jumpai untuk memastikan minyak jenis apa yang di perjual belikan.dirinya membenarkan minyak tersebut adalah BBM Jenis Biosolar.

“Itu solar, bukan minyak tanah, kami beli dari bapak Aji, dengan harga perdrum Rp. 1.900.000, saat ini yang di bawakannya untuk jual ke kami, sekitar 8 drum, kurang lebih mendekati 2 ton”, jelasnya.

biosolar termasuk minyak subsidi. BBM subsidi adalah bahan bakar minyak yang diberikan subsidi oleh pemerintah dengan menggunakan dana APBN. BBM subsidi memiliki jumlah yang terbatas, harganya ditetapkan pemerintah, dan hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu.

Namun, saat ini, BBM jenis tersebut, di perdagangkan dengan bebas di pelabuhan Rakyat pantai losari Kota Ambon tanpa ada intervensi sedikitpun.

Dikethuai, Haraga Biosolar saat ini adalah Rp. 6.800 (enam ribu delapan Ratus Rupiah), namun yang di lakukan Aji ini, menjual seharga Rp. 9500 perliter.

Dari pantau media di pelabuan Rakyat Pantai Losari, penyelundupan Bahan bakar minyak jenis solar dan minyak tanah ini sering kali di lakukan dan sengaja di lakukan untuk meraih keuntungan yang berlipat ganda untuk dijual dengan harga yang tinggi.

Ironisnya, fungsi pengawasan pelabuan dan pihak aparat yang mendirikan pos disana Tidak melakukan penindakan atau pencegahan atas penyelewenagan BBM bersubsidi yang di lakukan Aji.

Untuk di ketahui, Masyarakat yang berhak membeli BBM subsidi adalah masyarakat yang termasuk dalam kategori berpenghasilan ekonomi rendah.

Untuk mendapatkan izin usaha jual beli BBM, seharusnya perlu memenuhi beberapa syarat, seperti: Memiliki NIB, Memiliki sertifikat standar, Memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi (“IUNMG”) dengan jenis kegiatan niaga umum BBM. (IM-ABI)

Berita Terkait

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang
Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat
DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.
Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku
RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial
Gelar Sholat Idul Adha, Kapolda Maluku: Semangat Idul Adha Harus Menjadi Energi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Polda Maluku Dan Jajaran Salurkan 118 Hewan Kurban, Kapolda ; Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Wujud Pengabdian Polri untuk Rakyat
OKP CIPAYUNG KEPULAUAN ARU, MINTA POLRES ARU TINDAK TEGAS AKUN PROVOKATIF, DEMI JAGA STABILITAS KEAMANAN DAERAH 
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 21:36 WIT

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang

Friday, 29 May 2026 - 18:08 WIT

Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat

Thursday, 28 May 2026 - 22:51 WIT

DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.

Thursday, 28 May 2026 - 21:12 WIT

Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku

Thursday, 28 May 2026 - 18:24 WIT

RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial

Berita Terbaru