Infomalukunews.com. Ambon–Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus menunjukkan komitmennya dalam menertibkan aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Minggu (15/02/2026)
Tim yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto itu berhasil mengungkap dugaan praktik pertambangan ilegal yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang nikel di Maluku Utara.
Salah satu perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran adalah PT Mineral Trobos, milik David Glen Oei. Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan di areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Pulau Gebe.

Selain itu, PT Mineral Trobos bersama PT Karya Wijaya, perusahaan yang disebut dimiliki oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, diduga melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan usaha pertambangan.
Saat ini, Satgas PKH masih melakukan perhitungan kerugian negara akibat aktivitas tersebut. Besaran denda yang akan dibebankan kepada perusahaan terkait belum diumumkan secara resmi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan masih adanya praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Satgas PKH diharapkan dapat menindak tegas para pelaku serta memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi.
Empat Perusahaan Tambang Disanksi Denda
Sebelumnya, Satgas PKH menemukan empat perusahaan tambang nikel yang ditengarai tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa denda.
Temuan tersebut antara lain perusahaan belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), belum menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, serta belum mengantongi izin pembangunan jetty.
Kondisi itu dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap kegiatan pemanfaatan ruang memiliki kesesuaian tata ruang.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang diperoleh Media Grup, PT Karya Wijaya yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, diharuskan membayar denda senilai Rp 500.005.069.893,16 (51,33 Hektar).
Selanjutnya, PT Halmahera Sukses Mineral didenda Rp 2.279.941.506.536,45 (234,04 Hektar), PT Trimega Bangun Persada sebesar Rp 772.242.831.676,60 (79,27 Hektar), dan PT Weda Bay sebesar Rp 4.329.468.893.298,15 (444,42 Hektar).(Reed).







