INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,–Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 pada 14 juni 2024 Kemarin.
Hal ini sangat beralasan jika kemudian kejahatan perjudian harus segera dicarikan cara dan solusi yang rasional untuk menanggulanginya.
“Dengan dibentuknya satgas yang melibatkan berbagai stakeholder ini adalah solusi sebagai langkah tegas pemerintah dalam penegakan hukum untuk memberantas praktik judi online di Indonesia,” kata Direktur Lembaga Kajian Lengawasan dan Penegakan Hukum (LKPPH) DPC Permahi Ambon Saputra Belassa dalam rilisnya yang diterima Media ini, Minggu 16/06/24.
Dikatakan, dengan kerjasama lintas sektor ini menjadi penting dalam mengatasi fenomena perjudian online, menciptakan sinergitas antara pihak-pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab berbeda dalam menangani masalah ini.
“Kasus terkait judi ini sangat berfariasi, sehingga harapan saya adalah pemerintah dalam hal ini satgas pemberantasan judi online dapat bertindak tegas terhadap pelaku-pelaku perjudian apalagi yang secara terang-terangan mempromosikan link judi slot di beberapa media sosial sehingga disoroti oleh semua lapisan masyarakat,” harapnya
Oleh karena itu kata dia menandaskan, Kerangka hukum yang telah dibentuk menjadi landasan penting dalam upaya menanggulangi fenomena judi online di Indonesia. Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE menjadi tonggak utama dalam memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak praktik perjudian. (IM-06)