Sambut
Infomalukunews,com, Ambon-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku didesak tangkap dan tersangkakan Pejabat (Pj) Kepala Desa Tumalehu Barat, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupetan Seram Bagian Barat (SBB), Yusnita Tiakoly, dalam kasus dugaan korupsi.
Desakkan itu di sampaikan Jaringan Aktivis Muda Maluku (JAMM), saat menggelar aksi demostran didepan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (24/04/2025) kemarin.
Namun, aksi tersebut tidak berselang lama, massa aksi pun ditemui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Triyono.
Aspidsus Kejati Maluku itu memberikan sport atas aksi demo Jaringan Anak Muda Maluku (JAMM) itu, pihaknya, berjanji untuk memangil pihak- pihak yang bertangung jawab, terkait dengan kasus kapal Kapitan Jongker milik Bumdes Desa Tumalehu Barat itu.
“Kami pihak Kejati Maluku, Nantinya akan memanggil pihak-pihak yang mengetahui hal tersebut,” ujarnya
Pemanggilan itu, kata Aspidsus terkait dengan kasus kapal Kapitan Jongker, milik Bumdes Desa Tumalehu Barat, yang diserahkan oleh Pemda Kabupaten SBB, kepada Pj Kepala Desa Tomalehu Barat, yang di terima pada saat itu Yusnita Tiakoly dijaman pemerintahan Bupati Timotius Akerina tahun 2022.
Aspidsus Kejati Maluku itu, mengakui bahwa pihak kontraktor kapal Kapitan Jongker sudah perna di periksa.
“Nah, sekarang kita kembali ke pihak BUMdes yang menerima kapal tersebut, dan akan kita panggil,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada maret 2022 Pemerintah Kabupaten SBB, menyerahkan bantuan satu unit kapal bernama Kapitan Jongker senilai 2,5 millar rupiah kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tumalehu Barat, Kecamatan Kepulauan Manipa.
Kapal itu, dirancang untuk mendukung transportasi laut rute Manipa-Tahoku sekaligus menunjang sektor pariwisata lokal. Namun sayangnya, kapal Kapitan Jongker tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu yang lama karena mengalami kerusakan, yang disebabkan atas kelalaian berat dalam pengelolaan serta tidak adanya perawatan yang memadai dari pihak BUMDes dan Pj Kepala Desa Tumalehu Barat saat itu, Yusnita Tiakoly.
Barang Milik Daerah, (BMD) Pemerintah SBB yang di kelola oleh BUMdes Tumalehu Barat tersebut yang seharusnya di kelola dengan baik, namun membawa kerugian besar terhadap daerah dan masyarakat setempat.
“Kami Jaringan Aktivis Muda Maluku (JAMM) menduga, kelalaian berat dan kesengajaan pembiaran kapal kapitan jongker yang dapat mengakibatkan kerugian aset negara, senilai 2,5 miliar rupiah, atas ketidak tanggungjawab mantan Pj Kepala Desa Tumalehu Barat kala itu, Yusnita Tiakoly,” teriak salah satu orator.
Tindakan ini tegas dia dalam orasinya, sangat melanggar peraturan menteri dalam negeri, Pemendagri Nomor 47 tahun 2021, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, dalam pasal 1 ayat 8.
“Atas kesengajaan serta tidak mengelola atau membiarkan kapal kapitan jongker tersebut menjadi rusak, dengan aset kerugian negara yang begitu besar,” ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Aldy Tomia mengungkapkan bahwa, pihaknya menilai dan menduga, Mantan Pj Kepala Desa Tumalehu barat, Yusnita Tiakoly dalam hal ini telah menyalahgunakan tugas dan kewenaganya sebagai Pj Kepala Desa, yang dimana sebagai pemegang penuh terhadap kapal tersebut.
“Kami Jaringan Aktivis Muda Maluku (JAMM), mendesak Kejati Maluku, untuk segera Bentuk tim penyidik untuk melakukan penyelidikan terhadap Mantan Pj Kepala Desa Tumalehu Barat Yusnita Tiakoly. Atas dugaan Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang, kelalaian berat serta mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pj Kepala Desa dalam memastikan pengelolaan aset negara, berupa kapal kapitan Jongker yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 2,5 milar rupiah,” tegasnya.
Tak hanya itu, Aldy juga mendesak Kejati Maluku agar tersangkakan Yusnita Tiakoly, serta oknum-oknum yang terlibat atas dugaan kelalaian berat pembiaran dan ketidak tanggungjawab pemeliharaan kapal kapitan jongker tersebut.
“Kami Jaringan Aktivis Muda Maluku, meminta Kejati Maluku, untuk transparan dalam menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik, sehingga masyarakat dapat memantau proses penyelidikan dan penuntutan,” cetus Aldy.
Jaringan Aktivis Muda Maluku ini juga, mendesak Kejati Maluku, untuk menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya dan menindak tegas pelaku yang merugikan keuangan negara.
Menurutnya, Korupsi adalah musuh bersama. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara.
“Kami tidak akan diam. Kami tidak akan mundur, Kami akan Lawan,” pungkasnya. (IM-03).






