Rumah Warga Dibongkar, Proses Hukum Tak Jelas: GPBM Soroti Kinerja Aparat

- Publisher

Saturday, 27 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Tim Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Garda Pemuda Buton Maluku (GPBM), menyoroti mandeknya penanganan hukum kasus pembongkaran rumah warga di Dusun Lai, Negeri Larike, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

GPBM menyatakan keprihatinan serius karena hingga kini belum ada penjelasan resmi dan transparan dari aparat penegak hukum terkait perkembangan perkara tersebut, sebagaimana juga dikeluhkan keluarga korban dan diberitakan sejumlah media.

Menurut Tim Hukum & HAM GPBM, lambannya proses penegakan hukum berpotensi mengabaikan prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi korban. Kondisi ini juga dinilai dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Penegakan hukum yang lamban dan tertutup berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Tim Hukum & HAM GPBM dalam pernyataan tertulisnya, yang diterima media ini, Sabtu (27/12/2025).

GPBM menegaskan bahwa hak atas tempat tinggal merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Pembongkaran rumah warga tanpa proses hukum yang jelas dinilai berpotensi mengandung pelanggaran hukum pidana, administratif, sekaligus pelanggaran HAM,” cetusnya

Atas dasar itu, GPBM mendesak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease agar segera menyampaikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai status penanganan perkara tersebut. Selain itu, GPBM juga meminta Polda Maluku melakukan pengawasan dan evaluasi agar proses hukum tidak berlarut-larut.

GPBM turut mendorong pemerintah daerah untuk tidak bersikap pasif dan memastikan hak-hak warga yang menjadi korban terpenuhi.

Organisasi ini juga menyatakan solidaritas penuh kepada keluarga korban serta kesiapan memberikan pendampingan hukum dan advokasi HAM.

Tim Hukum & HAM GPBM menegaskan, pernyataan ini merupakan bentuk kontrol publik dan komitmen organisasi dalam menjaga supremasi hukum dan perlindungan HAM di Maluku. (IM-06).

Berita Terkait

Pangdam XV/Pattimura Tegaskan Sinergitas Forkopimda Maluku Sukses Berantas Tambang Emas Ilegal
HEBOH! BNPB Ungkap Dugaan Data Ganda Korban Gempa Malteng, Dari 9.000 Membengkak Jadi 14.000, Siapa Yang Akan Diseret?
Kecamatan Kepulauan Manipa Jauh dari Perhatian Pemerintah, Transportasi Laut Mandek, Gangguan Listrik Berkepanjangan, dan Telekomunikasi Terbatas
Hujan Tak Hentikan Edukasi Keselamatan, Polda Maluku Kampanyekan Helm SNI dan Larangan Bermain HP Saat Berkendara”
Sinergi PT Mattoari Cipta Pesona dan Kodam XV/Pattimura, Serahkan 4 Unit Kendaraan serta Alkap untuk Optimalkan Pelayanan Masyarakat
Kantor UPP Kelas III Dobo Gelar Sosialisasi Keselamatan Pelayaran untuk Wujudkan Transportasi Laut yang Aman
Rekrutmen Presisi Berjalan Transparan, 27 Calon Tamtama Polri di Maluku Lolos Tahap Psikologi dan PMK
Ini Tugas yang diberikan Bupati Kaidel kepada PLT Kadis Pendidikan dan kebudayaan.
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 16:58 WIT

Pangdam XV/Pattimura Tegaskan Sinergitas Forkopimda Maluku Sukses Berantas Tambang Emas Ilegal

Thursday, 25 June 2026 - 12:17 WIT

HEBOH! BNPB Ungkap Dugaan Data Ganda Korban Gempa Malteng, Dari 9.000 Membengkak Jadi 14.000, Siapa Yang Akan Diseret?

Thursday, 25 June 2026 - 01:23 WIT

Kecamatan Kepulauan Manipa Jauh dari Perhatian Pemerintah, Transportasi Laut Mandek, Gangguan Listrik Berkepanjangan, dan Telekomunikasi Terbatas

Thursday, 25 June 2026 - 01:03 WIT

Hujan Tak Hentikan Edukasi Keselamatan, Polda Maluku Kampanyekan Helm SNI dan Larangan Bermain HP Saat Berkendara”

Thursday, 25 June 2026 - 00:58 WIT

Sinergi PT Mattoari Cipta Pesona dan Kodam XV/Pattimura, Serahkan 4 Unit Kendaraan serta Alkap untuk Optimalkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru