Rumah Warga Dibongkar, Proses Hukum Tak Jelas: GPBM Soroti Kinerja Aparat

- Publisher

Saturday, 27 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Tim Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Garda Pemuda Buton Maluku (GPBM), menyoroti mandeknya penanganan hukum kasus pembongkaran rumah warga di Dusun Lai, Negeri Larike, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

GPBM menyatakan keprihatinan serius karena hingga kini belum ada penjelasan resmi dan transparan dari aparat penegak hukum terkait perkembangan perkara tersebut, sebagaimana juga dikeluhkan keluarga korban dan diberitakan sejumlah media.

Menurut Tim Hukum & HAM GPBM, lambannya proses penegakan hukum berpotensi mengabaikan prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi korban. Kondisi ini juga dinilai dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Penegakan hukum yang lamban dan tertutup berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Tim Hukum & HAM GPBM dalam pernyataan tertulisnya, yang diterima media ini, Sabtu (27/12/2025).

GPBM menegaskan bahwa hak atas tempat tinggal merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Pembongkaran rumah warga tanpa proses hukum yang jelas dinilai berpotensi mengandung pelanggaran hukum pidana, administratif, sekaligus pelanggaran HAM,” cetusnya

Atas dasar itu, GPBM mendesak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease agar segera menyampaikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai status penanganan perkara tersebut. Selain itu, GPBM juga meminta Polda Maluku melakukan pengawasan dan evaluasi agar proses hukum tidak berlarut-larut.

GPBM turut mendorong pemerintah daerah untuk tidak bersikap pasif dan memastikan hak-hak warga yang menjadi korban terpenuhi.

Organisasi ini juga menyatakan solidaritas penuh kepada keluarga korban serta kesiapan memberikan pendampingan hukum dan advokasi HAM.

Tim Hukum & HAM GPBM menegaskan, pernyataan ini merupakan bentuk kontrol publik dan komitmen organisasi dalam menjaga supremasi hukum dan perlindungan HAM di Maluku. (IM-06).

Berita Terkait

HUT Kota Ambon ke-451 Pecah! Ribuan Peserta Ramaikan Amboina Colour Fun Walk 2026
Dilepas Bupati Kaidel Ribuan pendukung peserta piala dunia pawai padati jalan – jalan di kota dobo
Warga Lermatang Sambut Antusias PSN, Harapkan Kesejahteraan dan Kejelasan Status Lahan
KNPI Tual Apresiasi Kolaborasi Sukseskan Pawai Damai “Road to World Cup 2026”
Wali Kota Ambon Perintahkan OPD Segera Selesaikan Temuan BPK soal Perjalanan Dinas
Lantik Pokar Jadi Kepala BPKAD Bupati Kaidel Tugaskan Tertibkan Aset Daerah.
Desa Kuat, Indonesia Maju: PSN Prabowo Tergantung Daerah
PAN Maluku Konsolidasi Besar, SK DPD Tual dan Maluku Tengah Diserahkan di Jakarta
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 12 June 2026 - 07:22 WIT

HUT Kota Ambon ke-451 Pecah! Ribuan Peserta Ramaikan Amboina Colour Fun Walk 2026

Friday, 12 June 2026 - 07:01 WIT

Dilepas Bupati Kaidel Ribuan pendukung peserta piala dunia pawai padati jalan – jalan di kota dobo

Friday, 12 June 2026 - 06:56 WIT

Warga Lermatang Sambut Antusias PSN, Harapkan Kesejahteraan dan Kejelasan Status Lahan

Thursday, 11 June 2026 - 23:31 WIT

KNPI Tual Apresiasi Kolaborasi Sukseskan Pawai Damai “Road to World Cup 2026”

Thursday, 11 June 2026 - 20:12 WIT

Wali Kota Ambon Perintahkan OPD Segera Selesaikan Temuan BPK soal Perjalanan Dinas

Berita Terbaru