Infomalukunews.com, Ambon- Rekening Koran CV. Agnes adalah salah satu pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi Maluku untuk membongkar kasus BUMD PT. Kalwedo. Pasalnya, Rekening Koran CV Agnes yang diterbitkan oleh BPDM Maluku Cabang Tiakur tanggal 10 November 2021 tidak ditemukan dana masuk maupun keluar sebesar Rp. 4 M.
Kepada Waratwan Cak Damamain menjelaskan, di tahun 2013 PT Kalwedo membuat permintaan pencairan dana penyertaan modal kepada pihak Pemkab MBD sebesar Rp 4.000.000.000.00- pencairan dilakukan satu kali berdasarkan SPM: 01/SPM-SKPKD/III/2013 Tanggal 21 Maret 2013 pada Dinas Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (SKPKD) dari Kuasa BUD Nomor: 110/SP2D/BUD /III/2013 tanggal 21 Maret 2013. Kemudian Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Pembantu (CP) Wonreli melakukan “pemindahbukuan” dari rekening nomor : 0511000175 pada bank tersebut senilai Rp 4 miliar atas nama Christina Katipana melalui nomor rekening 0511001165 BPD Maluku CP Wonreli.
Lebih lanjut dijelaskan, Uang sebanyak itu diketahui untuk keperluan pembayaran dana penyertaan modal BUMD PT. Kalwedo Tahun 2013. Patut diduga dana penyertaan modal disalahgunakan sehingga BUMD PT. Kalwedo menjadi bangkrut, KMP Marsela Karam dan kehudupan Masyarakat Maluku Barat Daya tidak terlayani.
Ditambahkan Kasus BUMD PT. Kalwedo telah dilaporkan oleh Lucas Tapolouw dan Kim Markus beberapa tahun lalau ke Kejaksaan Tinggi Maluku, namun sampai saat ini tidak ada langkah-langkah hukum yang nyata dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap Benyamin Thoms Noach selaku Mantan Direktur BUMD PT Kalwedo tahun 2012-2015. Akan tetapi berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana telah dilampirkan oleh Lucas Tapilouw dan Kim Markus dalam lamporan yang disampaikan, Damamain hanya mengingatkan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dapapt tuntaskan kasus BUMD PT. Kalwedo masa jabatan Benyamin Thomas Noach yang diduga negara mengalami kerugian 8,5 M.
Ditegaskan jika Kejaksaan Maluku tidak serius mengambil tindakan terhadap Benyamin Thomas Noach maka laporan dan bukti-bukti yang ada ini akan disampaikan ke Komisi III DPR RI biar disana dirinya akan mejelaskan kalau kasus BUMD PT. Kalwedo pernah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku namun sampai saat ini prosesnya berjalan ditempat, serta Damamain Kami akan menyerahkan bukti-bukti guna membuka tabir kasus BUMD PT. Kalwedo secara terang untuk diketahui oleh Komisi III DPR RI maupun Kejaksaan Agung RI.
“Ya Kami bukan mengancam atau gertak sambal tetapi Kami akan buktikan kalau kasus PT. Kalwedo tidak diproses maka kita akan betemu di Komisi III DPR RI” Kata Damamain (IM-03)







