INFOMALUKUNEWS.COM, AMBON– Pada Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar diskusi intensif terkait usulan Surat Keputusan (SK) Budewin-Ely yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Usulan mekanisme SK WaliKota dan Wakil WaliKota Ambon terpilih Budewin Wattimena – Ely Toisuta, pihak DPRD Kota Ambon akan mengusulkan melalui Penjabat (Pj) Gubernur Maluku, Sadali, Le,
Rapat Paripurna yang berlangsung pada Sabtu, (8/2/25) tersebut dihadiri oleh sebagian atau seperdua anggota DPRD serta perwakilan dari pemerintah daerah.
Morits Tamaela, Ketua DPRD dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan SK Budewin-Ely merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
“Usulan ini menjadi prioritas agar dapat mendukung kebijakan yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, ada salah satu anggota DPRD Zeth Pormes, dari fraksi partai Golkar memberikan apresiasi dan dukungan terhadap Budewin Wattimena-Ely Toisuta yang terpilih sebagai WaliKota dan Wakil WaliKota Ambon 2025-2030
“Ia pun menyoroti pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak DPRD Kota Ambon,” Ujarnya.
Selain itu, ketua DPRD Kota Ambon, menambahkan, untuk pengusulan SK kita akan memastikan akan sejalan dengan regulasi Kemendagri.
Hasil dari rapat ini diharapkan akan menjadi acuan bagi DPRD dalam menyempurnakan draf usulan SK Budewin-Ely sebelum disampaikan secara resmi kepada Kemendagri.
Rapat paripurna ini mencerminkan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan demi kepentingan masyarakat.
Turut hadir dalam rapat Paripurna, Dominggus N. Kaya Penjabat Walikota, Kaharudin Mahmud ketua KPU Ambon serta 4 Komisioner lainnya, pihak Bawaslu serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan anggota DPRD Kota Ambon (IM-GB)