RANCANGAN UNDANG UNDANG KEPULAUAN ANTARA HARAPAN DAN KEBOHONGAN 

- Publisher

Sunday, 18 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBAR HATAPAYO 

BADKO MALUKU 

Infomalukunews.com,Ambon- Wacana 7 (tujuh) Provinsi sebagai kaukus Provinsi kepulauaan termasuk Maluku sebagai Provinsi kepulauaan berdasarkan aspek karakteristik kewilayahan telah di kembangkan melalui konsep daerah kepulauan dalam rancangan undang undang oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia DPD RI . Rancangan Undang Undang RUU Kepulauan berakar dari pengakuan indonesia sebagai Negara Kepulauan hal ini pun di tegaskan dalam (Pasal 25A UUD 1945) dan tantangan pembangunan di wilayah kepulauan yang berbeda dengan daratan, mendorong usulan Rancangan Undang Undang RUU Kepulauan dari Dewan Perwakilan Daerah DPD RI sejak tahun 2010 untuk menciptakan payung hukum khusus ( lex specialis) guna mengatasi ketidakadilan pembangunan, infraksturtur, dan pelayanan publik, yang berbeda dengan undang undang pemerintahan daerah yang berbasis daratan, serta memperkuat kedaulatan maritim Indonesia.

Diperlukanya Rancangn Uandang Undang Daerah Kepulauaan ini untuk memberikan payung hukum khusus yang mengatur karakteristik unik wilayah kepulauan, mengatasi ketimpangan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir serta mengelola sumberdaya laut secara adil dan berkelanjutan. Karena undang undang yang ada saat ini belum cukup memadai untuk mengatasi masalah konectifitas, infrakstruktur dan keterbatasan layanan dasar di pulau pulau kecil. Manifesto dari keadilan sosial adalah bagaimana seluruh masyarakat indonesia dapat merasakan pembangunan secara merata di seluruh daerah dengan karakter daerah masing masing, ketimpangan pembangunan Nasional yang terlalu berpihak ke wilayah barat indonesia. Hal ini menyebabkan pembangunan di kawasan timur indonesia sangat tertinggal, Indonesia yang di gadang gadang sebagai pusat maritim dunia seharusnya memberikan ruang bagi Daerah kepulauan untuk mengelola urusan pemerintahan serta dana agar dapat menjawab dan mengisi kekosongan indonesia sebagai pusat maritim dunia,

Maluku memiliki potensi sumber daya laut sangat besar, terutama ikan pelagis bernilai tinggi seperti tuna, cakalang, tongkol, dan kerapu untuk perikanan tangkap, serta rumput laut , kerapu, dan lobster untuk budidaya bahkan energi arus laut dan mineral bawah laut. Sedemikian inilah potensi sumberdaya laut yang ada di Provinsi maluku dan tentunya yang hidup dan di besarkan di wilayah pesisir tentunya memiliki harapan untuk bagaimana bisa potensi atau kekayaan sumberdaya alam yang ada di laut maupun di bawa dasar laut bisa di kelolah secara efektif oleh pemerintah daerah secara mandiri guna menopang pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat yang berada di wilayah kepulauaan. Selain untuk mengelola potensi sumber daya alam di laut Rancangan Undang Undang kepulauaan ini pun dapat memberikan aksesibilatas transportasi antar pulau-pulau yang nantinya mempermudah masyarakat dan memberikan peluang ekonomi bagi masyarakat pesisir yang memanfaatkan lapangan pekerjaan ketika pelabuhan pelabuhan yang ada telah berstandar internasional.

sayangnya suara suara yang lahir dari anak anak pesisir ini belum juga kunjung di realisasikan oleh Negara, Pemerintah Indonesia sebagai organisasi terbesar di negara ini yang di berikan amanat untuk menjalankan perintah konstitusi yakni mensejahterakan rakayak dan memberikan keadilan pembangunan bagi segenap rakyat indonesia tampaknya telah di abaikan, di mana sejak tahun 2010 ketika Rancangan Undang Undang RUU Kepulauan ini di usulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah DPD sampai saat ini belum kunjung di realisasikan selama ini Rancangan Undang Undang Kepulauaam hanya menjadi mistis di lembaga Eksekutif Maupun Legislatif yang memiliki otoritas penuh untuk mengesahkan Rancangan Undang Undang RUU Kepulauan ini sebagai sebuah produk UU , mereka sampai saat ini belum ada etikad baik untuk megesahkan Rancangan Undang Undang RUU kepulauan ini sebagai Unadang Undang UU malah hanya menyampaikan kebohongan kebohongan publik guna meredam kemerahan masyarakat akan ketidakpastian Hukum dan Keadilan.(red)

Berita Terkait

Seleksi Tamtama Polri 2026 di Maluku: 70 Peserta Lanjut ke Tahap Rikkes
Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis
Tak Lepas Tangan, Kodam XV/Pattimura Pastikan Pendampingan Terbaik bagi Kesembuhan Ananda Shakira ​
Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw
Halal Bihalal NUSAMBA Perkuat Persaudaraan dan Jadi Simbol Toleransi di Maluku
“Wakil Bupati Terpinggirkan, Istri Bupati SBB Ny Yeni Robayani Asri, Selalu Dominasi, Ada Apa di SBB?”
“Tokoh Perdamaian Maluku–Poso Dilaporkan! Pengacara Maluku Bereaksi Keras Bela Yusuf Kalla”
Polda Maluku Tegas: Oknum ASN Kejaksaan Tersangka Penipuan Segera Dihadapkan ke Penyidik
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 04:54 WIT

Seleksi Tamtama Polri 2026 di Maluku: 70 Peserta Lanjut ke Tahap Rikkes

Wednesday, 15 April 2026 - 23:50 WIT

Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis

Wednesday, 15 April 2026 - 22:28 WIT

Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw

Wednesday, 15 April 2026 - 12:14 WIT

Halal Bihalal NUSAMBA Perkuat Persaudaraan dan Jadi Simbol Toleransi di Maluku

Wednesday, 15 April 2026 - 10:23 WIT

“Wakil Bupati Terpinggirkan, Istri Bupati SBB Ny Yeni Robayani Asri, Selalu Dominasi, Ada Apa di SBB?”

Berita Terbaru

Promosi

Gerakan Tuntas Anti Korupsi Apresiasi Kinerja DLHP Kota Ambon

Thursday, 16 Apr 2026 - 10:34 WIT