INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON; Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy, S.H.,M.H hadir dalam Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan ADD/DD Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Angggaran 2017, 2018, Dan 2019 dengan agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi
Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy, S.H.,M.H, menyampaikan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri Ambon mengadili dan memutuskan ke-3 terdakwa itu dini hari, kamis (10/10/24).
Terdakwa Hasan Wilissa, Pidana pokok berupa pidana penjara 5 (lima) tahun, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 400.000.000,- subsider satu bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 965.303.877,56,- subsider Satu tahun enam bulan pidana penjara.
Selanjutnya, Terdakwa Muhamat Irfan Tuahan, Pidana pokok berupa pidana penjara 5 (lima) tahun, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,- subsider satu bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 638.129.166,56,- subsider satu tahun enambulan pidana penjara.
Dan Terdakwa Rahman Lesipela, Pidana pokok berupa pidana penjara tiga tahun enam bulan, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,- subsider satu bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 317.191.377,67,- subsider satu tahun enam bulan pidana penjara.
Terhadap Putusan Majelis Hakim Tipikor tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menyatakan sikap pikir – pikir dan Para Terdakwa menyatakan sikap Menerima terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut. (R-IM)







