INFOMALUKUNEWS.COM, Jakarta,- Mantan Rektor Universitas Patimura, Prof. DR. Thomas Pentury M.Si dinyatakan lolos Seleksi BPK RI.(12/07/2024).
Berdasarkan Keputusan Rapat Internal Komisi XI DPR RI tanggal 8 Juli 2024, telah diputuskan dan ditetapkan
75 (tujuh puluh lima) nama Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang akan
mengikuti pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Dari Ke 75 (tujuh puluh lima) Nama yang lolos berdasarkan keputusan Rapat Internal Komisi Xl DPR RI, Nama Prof.DR. Thomas Pentury ada dalam posisi urutan Ke 7 (tujuh).
Putra Maluku asal Kabupaten Seram Bagian Barat (Pulau Seram) ini sudah teruji baik dalam pengalamannya maupun Kemampuan Akademisi, Putra Saka Mese ini merupakan putra sederhana dari ujung Timur Indonesia dengan segudang pengalamannya di pandang mampu dan layak untuk diberikan tugas dan tanggung jawab oleh negara.
Kepada Media ini, Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten SBB, Kaleb W Risaputty menyampaikan bahwa, kompetensi Pak Pentury tidak diragukan, pengalaman serta integritasnya sebagai pemimpin sudah sangat teruji.
” Siapa yang tidak mengenal Pak Pentury, beliau adalah mantan Rektor Universitas Pattimura, Putra Seram ini adalah kebanggan dan panutan bagi generasi muda yang ada di Maluku, Kami sangat bangga apabila Pak Prof. Pentury terpilih Sebagai Anggota BPK RI, bukan karena unsur kepentingan politik atau bagi – bagi jabatan terapi Prof. Pentury memiliki Kapasitas dan kwalitas yang tidak kalah dengan calon – calon anggota BPK yang lain”. Ujar Risaputty.
Dalam rangka memenuhi asas transparansi publik, berdasarkan ketentuan Pasal 14 Ayat (3) Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa Calon Anggota BPK RI diumumkan oleh DPR RI kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat.
Komisi XI DPR RI memerlukan masukan dari masyarakat terhadap nama-nama Calon Anggota BPK RI tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam memilih 5 (lima) orang Anggota BPK RI untuk dilaporkan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Masukan dari masyarakat tersebut dapat disampaikan kepada Sekretariat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai 1, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270, Fax. (021) 5756027, email: [email protected], terhitung mulai tanggal 10 s.d. 19 Juli 2024 Pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB.
“Harapan Kami, dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Tidak ada unsur KKN di dalamnya, karena kami tau seperti apa kemampuan Pak Prof.Pentury”.Tutup Risaputty.(IM.KR).