Purmiasa Persilahkan PT. DSA Tempuh Jalur Hukum 

- Publisher

Monday, 22 January 2024 - 22:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

IM-AMBON,PPID – Direktur Perumdam Tirta Yapono, Rulien Purmiasa, memberikan tanggapan terkait pemberitaan salah satu media online pada Sabtu 20 Januari 2024, yang berjudul “Direktur PDAM Kota Ambon Bakal Diproses Hukum”

Ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/1/24), Purmiasa mempersilahkan PT. Dream Sukses Airindo (DSA) untuk menempuh jalur hukum terkait dengan sikap resisten terhadap pelaksanaan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.

“Seandainya PT. DSA ingin menempuh jalur hukum kita menghargai hak mereka. Tetapi itu artinya PT. DSA mengabaikan niat baik Pj Wali Kota, maupun Perumdam Tirta Yapono untuk melakukan upaya persuasif,” katanya.

Dikatakan dengan memilih jalur hukum, maka akan menjadi jalan yang lebih baik, sehingga tidak lagi ada polemik antara PT. DSA dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon serta Perumdam Tirta Yapono.

“Memilih jalur hukum mungkin jalan yg lebih baik agar semuanya menjadi terang benderang, tidak ada lagi polemik yang menguras konsentrasi yang mestinya dipakai untuk melayani masyarakat,”bebernya.

Purmiasa membeberkan, semestinya PT. DSA tidak perlu bersikap resisten terhadap pelaksanaan audit BPKP, kalau pengelolaannya dilakukan secara akuntabel.

Sekiranya hasil audit memberikan gambaran bahwa kapasitas PT DSA cukup mumpuni untuk melakukan perbaikan dan peningkatan layanan air bersih kepada masyarakat dalam wilayah konsesinya, maka wacana pengabungan ke dalam Perumdam Tirta Yapono tidak harus dilakukan.

“Tetapi sebaliknya, jika berdasarkan hasil audit BPKP kapasitasnya tidak mampu memperbaiki kualitas pelayanan air bersih maka terpaksa harus digabungkan dengan Perumdam Tirta Yapono sehingga pemerintah cukup fokus kepada perbaikan layanan oleh satu saja perusahaan operator penyedia layanan air bersih kepada masyarakat,” terangnya.

Terkait dengan tudingan yang dilontarkan kuasa hukum PT. DSA, J. Syaranamual bahwa Perumdam Tirta Yapono selaku badan hukum publik tidak dapat mengambil alih PT. DSA sebagai badan hukum privat, Purmiasa menjelaskan bahwa sejak Desember 2021, PT DSA berubah status menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan komposisi kepemilikan saham 99 persen milik PDAM dan 1 persen milik Koperasi Jasa Karyawan PT. DSA.

Artinya, walaupun berbentuk perseroan terbatas, PT. DSA bukanlah swasta murni tapi ada kepemilikan pemerintah Daerah di dalamnya melalui Perumdam Tirta Yapono

“PT. DSA bukan anak perusahaan tetapi saat ini adalah Perseroan Terbatas PMDN dengan kepemilikan saham mayoritas oleh PDAM sebesar 99 Persen. Jadi PDAM punya hak untuk memutuskan hal-hal yang bertalian dengan keberadaan PT DSA sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”tambahnya.

Purmiasa akui, sebagai pemegang saham, di perusahaan manapun, pasti ingin memastikan bahwa saham yang ditanamkan memberikan hasil yang menguntungkan.

“Dalam konteks PDAM Ambon atau Perumdam Tirta Yapono, selaku Badan Usaha Milik Daerah, keuntungan yang terutama adalah pelayanan yang dilakukan secara berkualitas, baru kemudian soal keuntungan dalam bentuk sharing profit,” jelasnya.

PDAM, lanjut Purmiasa, telah melepaskan haknya kepada PT DSA untuk mengelola sahamnya selama 25 tahun lebih, namun hasil-hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hampir tidak pernah disampaikan kepada PDAM. Bahkan ditahun 2023 kemarin, PT. DSA tidak melaksanakan RUPS.

“Dari data laporan keuangan 2017-2022 yang disampaikan PT DSA, memperlihatkan trend perkembangan yang negatif. Karena itu selaku pemegang saham dirasa perlu untuk mengambil langkah-langkah perbaikan dimulai dengan meminta bantuan BPKP sesuai tugas fungsinya untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu untuk mendapatkan gambaran yang utuh tentang kondisi PT DSA yang sesungguhnya menyangkut seluruh aspek yang menentukan maju mundurnya sebuah perusahaan,” ungkapnya.

Dirinya menandaskan, berdasarkan hasil audit ini, maka dapat dilakukan langkah-langkah yang dipandang perlu, yang muara akhirnya adalah peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (MCAMBON)

Berita Terkait

PUPR Aru Luncurkan Inovasi Konsep GAS JABU dan Meningkatkan RASIO Kepatuhan PBG.
DPP KNPI: Berkompeten dan Berintegritas, Prof Pentury Layak Sebagai Anggota BPK RI. 
Mualim-Wattimena Siap Bertarung di Pilwakot Ambon
Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
PUPR Beserta OPD Kab. Aru Menggelar Jalan Sehat Disertai Loanching GAS JABU Dan FGD.
Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel
Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 
Kontraktor Proyek Drainase Di Kabupaten Kepulauan Aru, Keluh Pemda Belum Cairkan Um.
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 27 July 2024 - 19:57 WIT

PUPR Aru Luncurkan Inovasi Konsep GAS JABU dan Meningkatkan RASIO Kepatuhan PBG.

Saturday, 27 July 2024 - 19:35 WIT

DPP KNPI: Berkompeten dan Berintegritas, Prof Pentury Layak Sebagai Anggota BPK RI. 

Saturday, 27 July 2024 - 19:25 WIT

Mualim-Wattimena Siap Bertarung di Pilwakot Ambon

Saturday, 27 July 2024 - 08:09 WIT

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 July 2024 - 06:29 WIT

PUPR Beserta OPD Kab. Aru Menggelar Jalan Sehat Disertai Loanching GAS JABU Dan FGD.

Friday, 26 July 2024 - 20:31 WIT

Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 

Friday, 26 July 2024 - 20:26 WIT

Kontraktor Proyek Drainase Di Kabupaten Kepulauan Aru, Keluh Pemda Belum Cairkan Um.

Friday, 26 July 2024 - 19:46 WIT

Hadiri Pembukaan KKN Kebangsaan Ke XII, Kapolda Maluku Sapa Mahasiswa se Indonesia.

Berita Terbaru

Headline

Mualim-Wattimena Siap Bertarung di Pilwakot Ambon

Saturday, 27 Jul 2024 - 19:25 WIT

Headline

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 Jul 2024 - 08:09 WIT