Infomalukunews.com, Ambon-, Pengukuhan Prasasti Pela Gandong Lisabata yang melibatkan 19 Negeri Pela dan 7 Negeri Gandong merupakan peristiwa adat yang memiliki makna penting bukan hanya secara budaya dan persaudaraan, tetapi juga secara hukum dan ketatanegaraan. Hal ini disampaikan oleh Marsel Maspaitella, SH, selaku Pengacara Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Seram Bagian Barat.
Menurut Maspaitella, pengukuhan Prasasti Pela Gandong Lisabata oleh Upu Latu Maluku yang disaksikan dan ditandatangani oleh Gubernur Maluku memiliki makna bahwa negara hadir dan mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Barat.
«“Pengukuhan Prasasti Pela Gandong Lisabata ini bukan hanya peristiwa adat, tetapi juga memiliki makna hukum. Karena Gubernur adalah wakil Pemerintah Pusat di daerah, maka kehadiran dan tanda tangan Gubernur dalam prasasti tersebut harus dimaknai sebagai kehadiran negara melalui Pemerintah Pusat untuk mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat, khususnya di Seram Bagian Barat,” jelas Maspaitella.»
Lebih lanjut Maspaitella menjelaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Gubernur memiliki kedudukan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah, sehingga setiap tindakan pemerintahan yang dilakukan Gubernur tidak hanya mewakili pemerintah daerah, tetapi juga Pemerintah Pusat.
«“Oleh karena itu, tanda tangan Gubernur Maluku dalam Prasasti Pela Gandong Lisabata bukan saja dimaknai sebagai Upu Latu Maluku dalam kedudukan adat, tetapi juga sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah. Dengan demikian, negara secara tidak langsung telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak adatnya, termasuk tanah adat, wilayah adat, dan kelembagaan adat,” tegas Maspaitella.»
Maspaitella juga menyampaikan bahwa masyarakat hukum adat merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang diakui dalam konstitusi, sehingga negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan mengakui keberadaan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, Maspaitella juga mengharapkan agar Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) di Seram Bagian Barat yang lain dapat mencontoh KMHA Lisabata, bukan semata-mata karena adanya pengakuan negara, tetapi karena nilai persatuan dan persaudaraan orang Maluku sebagai orang basudara.
«“Saya berharap KMHA-KMHA lain di Seram Bagian Barat dapat mencontoh apa yang dilakukan oleh KMHA Lisabata. Pela Gandong ini bukan hanya tentang pengakuan negara, tetapi yang paling penting adalah persatuan, persaudaraan, dan hidup orang basudara. Karena kekuatan masyarakat adat Maluku ada pada persatuan Pela dan Gandong,” ujar Maspaitella.»
Pada kesempatan tersebut, Maspaitella juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada masyarakat adat Lisabata yang telah menyelenggarakan kegiatan pengukuhan Prasasti Pela Gandong Lisabata sehingga dapat mempererat hubungan persaudaraan antar negeri Pela dan Gandong serta memperkuat persatuan masyarakat hukum adat di Seram Bagian Barat.
«“Saya memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada masyarakat adat Lisabata yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Ini bukan pekerjaan yang mudah, tetapi masyarakat Lisabata telah menunjukkan bahwa adat, persaudaraan, dan kebersamaan masih hidup dan dijaga dengan baik,” tutup Maspaitella.»
Dengan pengukuhan prasasti ini, diharapkan hubungan Pela Gandong tetap terjaga, masyarakat hukum adat semakin diakui, serta hak-hak masyarakat adat di Seram Bagian Barat dapat dilindungi oleh negara, sekaligus memperkuat persatuan masyarakat adat di Maluku, khususnya di Seram Bagian Barat. Tandasnya,(IM-0)




