INFOMALUIUNEWS.COM,-Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Aru Yacob Ubyaan sepatutnya bertanggung jawab.
Namun entah apa yang dipikirkannya, Sekda Aru itu malah menyatakan laporan tersebut bukan fiktif. Tapi faktanya, penggunaan, Dana Alokasi Umum (DAU), untuk Pemda Kepulauan Aru tahun 2023 itu, cukup fantastis.
“Ini nominal anggaran DAU tahun 2023 yang telah disampaikan oleh kadis pendidikan sebesar Rp.124.836.389.181,-” beber Rimbo Bugis kepada infomalukunews.com, Sabtu (5/10/2024).
Tiga dinas tersebut masing-masing, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR dan P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).
Namun ketika dikonfirmasi, Kepala BKAD Kabupaten Kepulauan Aru, Manu Sairukin sabtu 5/10/2024), masih mengelak. Dia tak menjawab.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, Pemda Kepulauan Aru sudah memasukan laporan realisasi penggunaan DAU Peruntukan di T.A. 2023 itu ke Kementrian Keuangan.
Namun benar tidaknya laporan itu, masih harus dicek lagi ke BPKAD Aru.
Tapi anehnya kepala BKAD Aru, Manu Siarukin saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, menolak berkomentar.
Ironisnya ketika dikonfirmasi,Ubyaan mengalihkan semua tugas itu kepada beberapa pihak OPD lainnya. Yang menurutnya, mesti bertanggung jawab.
“Pelakunya, adalah tiga dinas tersebut di atas,” ujar Sekda Aru itu.
Bukan pihaknya, selaku kepala BKAD Kabupaten Kepulauan Aru. Tapi faktanya laporan realisasi penggunaan DAU tahun 2023, realisasinya jadi tanggung jawab Siarukin, selaku Kepala BPKAD Aru.
Kita akan Demo di KPK minta periksa sekda dan Kepala BKAD atas dugaan laporan fiktif ke kementerian keuangan,” ujar Rimbo.
Menurutnya, KPK mesti usut, sampai sejauh mana kasus tersebut. Apa betul ini hanya opini pribadi dirinya saja, atau bisa memenuhi unsur korupsi untuk memperkaya diri sendiri dari hasil uang negara.
“Intinya kita minta kasus ini diusut tuntas, sampai terungkap terang-benderang. Dan siapa saja yang patut dimintai pertanggungjawabannya, khan begitu bos,” ujar Rimbo Bugis yang juga pimpinan Pergerakan Pelajar Maluku (PPM).
Aktifis yang satu ini berharap KPK tidak tutup mata malihat kasus ini. Yang diduga ada unsur dugaan korupsi dalamnya itu.
Pasalnya, korupsi adalah perbuatan melawan hukum, paling merugikan keuangan negara. “Ini perbuatan melawan hukum yang disebut extra criminal crime, musuh negara bos,” ujar Rimbo Bugis.
Sebagaimana diberitakan, DAU Peruntukan tahun 2023 yang disalurkan untuk Kabupaten Kepulauan Aru senilai kurang lebih Rp.180 miliar. Namun konon kabarnya sudah ditransfer 100 persen oleh pemerintah pusat ke Pemerintah kepulauan Aru.
Namun sayangnya oleh Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Aru tidak dibayarkan sesuai realisasi program kegiatan. Tapi faktanya sudah realisasi 100 persen.
Anehnya anggaran tersebut malah dipakai membiayai kegiatan lain diluar DAU peruntukan. Namun Pemda Aru tidak mengalokasikan dana tersebut dalam APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2024.
Padahal itu untuk menyelesaikan pembayaran kegiatan 2023 yang diduga belum dibayarkan itu. Anehnya lagi, Pemda Aru melalui BPKAD malah melaporkan realisasi DAU Peruntukan 2023 sesuai peruntukan sebagai syarat penyaluran DAU peruntukan 2024.
Nyatanya, diduga tidak ada realisasi, selain untuk ketiga dinas tersebut, di akhir tahun 2023, lalu. “Ini yang katong orang ambon bilang tipu-tipu, modus, alias fiktif itu kawan,” ujar Rimbo Bugis. (IM-03).