Polda Maluku Mulai Sikat Pelaku Penipuan CPNS, FS Resmi Masuk Sel

- Publisher

Saturday, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Polda maluku– Polda Maluku resmi menahan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok penerimaan CPNS di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku. Tersangka berinisial FS alias Ibu Ika kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku setelah melalui rangkaian proses hukum yang berjalan bertahap dan sesuai prosedur.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 18.45 WIT oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku, sebagai bagian dari tindak lanjut penyidikan atas laporan masyarakat.

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.

 

“Penanganan perkara ini dilakukan secara bertahap, mulai dari laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dan penahanan. Semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Desember 2025 terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi, serta menelusuri fakta-fakta hukum untuk memastikan adanya unsur tindak pidana.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari terlapor. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen perjanjian dan kwitansi yang kemudian diperkuat melalui mekanisme penyitaan sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menggelar perkara dan meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan. Pada tahap ini, penyidik memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, melalui gelar perkara lanjutan, FS ditetapkan sebagai tersangka setelah dinilai telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

Setelah penetapan tersangka, penyidik melaksanakan pemanggilan untuk kepentingan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Sebagai bagian dari rangkaian proses hukum, penyidik kemudian melakukan langkah penegakan hukum berupa penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan guna kepentingan penyidikan.

“Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” tambah Rositah.

Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP juncto Pasal 126 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Saat dilakukan penahanan, tersangka dalam kondisi sehat dan telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel tanpa pandang bulu.

“Kami pastikan setiap proses berjalan objektif dan sesuai aturan hukum. Penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan berkeadilan,” tegasnya.

Dengan penahanan ini, penanganan kasus dugaan penipuan CPNS tersebut memasuki tahap lanjutan dalam proses penyidikan guna kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya(IM-03).

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DBH Batu Gamping 8000 Ton, Bupati SBB Ir Asri Arman Akan Didemo Di Kejati Maluku 
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Proyek Jalan Namlea Disorot, Tujuh Pihak Jalani Pemeriksaan
Kota Ambon Masuk 10 Besar Kota Toleran di Indonesia Tahun 2025
“DUA DOSA SEKALIGUS! Bolos Ratusan Hari dan Tersangka Penipuan, Oknum Kejaksaan Dipecat”
Rakyat Masih Susah, Tambang Ditertibkan? Gubernur Diminta Tunjukkan Empati bagi Masyarakat Adat di Luhu dan Iha
Transformasi Polri Humanis: Aula Polsek Bula Disulap Jadi Ruang Ujian Digital, Pastikan Siswa Ujian Tanpa Hambatan
DLH Kepulauan Aru di bantu Satpol PP dan TNI/Polri Turu Menertibkan Galian C di Kawasan Dusun Marbali.
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 13:26 WIT

Polda Maluku Mulai Sikat Pelaku Penipuan CPNS, FS Resmi Masuk Sel

Friday, 24 April 2026 - 04:10 WIT

Dugaan Korupsi DBH Batu Gamping 8000 Ton, Bupati SBB Ir Asri Arman Akan Didemo Di Kejati Maluku 

Friday, 24 April 2026 - 03:54 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Friday, 24 April 2026 - 03:48 WIT

Proyek Jalan Namlea Disorot, Tujuh Pihak Jalani Pemeriksaan

Thursday, 23 April 2026 - 20:06 WIT

“DUA DOSA SEKALIGUS! Bolos Ratusan Hari dan Tersangka Penipuan, Oknum Kejaksaan Dipecat”

Berita Terbaru

Headline

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Saturday, 25 Apr 2026 - 16:55 WIT

Daerah

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Friday, 24 Apr 2026 - 03:54 WIT

Daerah

Proyek Jalan Namlea Disorot, Tujuh Pihak Jalani Pemeriksaan

Friday, 24 Apr 2026 - 03:48 WIT