Polda Maluku Komitmen, Bripda Mesias Siahaya di Pecat Dari Polri

- Publisher

Tuesday, 24 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Kepolisian Daerah Maluku resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya alias MS, usai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Selasa (24/02/2026), pukul 03:00 dini hari.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Disiplin/KKEP Polda Maluku itu, dipimpin Ketua Komisi KKEP Kombes Pol Indera Gunawan, didampingi Kompol Jamaludin Malawat dan Kompol Izaac Risambessy. Bertindak selaku penuntut yakni Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J. Linansera.

Dalam persidangan, Bripda MS dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela, terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar hingga meninggal dunia, pada Kamis (19/02/2026) lalu.

Komisi KKEP menilai tindakan tersebut mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri, yang mana terduga pelanggar dinilai melanggar Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, yang bersangkutan juga diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa anggota Polri dapat dijatuhi sanksi PTDH apabila terbukti melanggar sumpah atau janji sebagai anggota Polri maupun sumpah jabatan.

Sebelumnya, sidang etik ini turut menghadirkan sepuluh orang saksi, guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi. Setelah melalui pemeriksaan dan pendalaman fakta, Komisi memutuskan menjatuhkan sanksi terberat berupa PTDH.

Meski demikian, dalam persidangan Bripda MS menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sebagaimana hak yang diberikan dalam mekanisme sidang kode etik.

Putusan ini disebut sebagai bentuk komitmen Polda Maluku dalam menegakkan disiplin dan kode etik internal, serta memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (IM-06).

Berita Terkait

Pemprov Maluku Catat Sejumlah Capaian Pembangunan di Tengah Tantangan Daerah Kepulauan
Bayar Retribusi Sampah Kini Bisa Lewat QRIS, Pemkot Ambon Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan
Anos Yeremias Minta Publik Tak Terburu-buru Nilai Gubernur Gagal Lobi Pembiayaan PT SMI
AK CUP 2026 RESMI DIGELAR, 47 TIM FUTSAL SE-ARU TENGAH BEREBUT PIALA ANDARIAS KAWAN
WAKIL BUPATI ARU DORONG KORMI MEMASYARAKATKAN OLAHRAGA REKREASI DAN TRADISIONAL
Gubernur Lewerissa Serahkan SK Kepala Sekolah, Tekankan Pemerataan Mutu Pendidikan di Maluku
Bodewin Dorong Polnam Ciptakan Mesin Pengolah Sampah untuk Kota Ambon
Desak Pempus Sahkan RUU Daerah Kepulauan, Ketua BEM Maluku: Ini Soal Keadilan
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 6 October 2026 - 18:29 WIT

Pemprov Maluku Catat Sejumlah Capaian Pembangunan di Tengah Tantangan Daerah Kepulauan

Tuesday, 6 October 2026 - 18:22 WIT

Bayar Retribusi Sampah Kini Bisa Lewat QRIS, Pemkot Ambon Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan

Tuesday, 6 October 2026 - 18:18 WIT

Anos Yeremias Minta Publik Tak Terburu-buru Nilai Gubernur Gagal Lobi Pembiayaan PT SMI

Tuesday, 6 October 2026 - 13:15 WIT

AK CUP 2026 RESMI DIGELAR, 47 TIM FUTSAL SE-ARU TENGAH BEREBUT PIALA ANDARIAS KAWAN

Tuesday, 6 October 2026 - 13:07 WIT

WAKIL BUPATI ARU DORONG KORMI MEMASYARAKATKAN OLAHRAGA REKREASI DAN TRADISIONAL

Berita Terbaru