IM-Ambon;–BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Ambon kalah lagi dengan nasabahnya sendiri. Sebelumya, kasasi digagalkan, kini Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kekalahan ini membuat BNI KCU Ambon harus membayar uang nasabah sebesar Rp2,8 miliar.
Surat pemberitahuan putusan PK ini telah disampaikan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Ambon Jonas Mustamu kepada kuasa hukum para penggugat Samrin Samad cs, Kamis, 30 November 2023 lalu.
Berdasarkan rilis Pemberitahuan Putusan Nomor 735 PK/Pdt/2023, hakim MA menolak permohonan PK dari pemohon PT BNI (Persero) Cabang Ambon, dan menghukum pemohon PK membayar biaya perkara Rp 2,5 juta.
Terkait putusan ini, Humas BNI, Abdullah mengatakan kalau pihaknya belum mendapatkan kabar itu
“Kami blm dpt (belum dapat) informasi pak,” kata Abdullah lewat pesan WhatsApp yang diterima media ini Selasa (05/12/23).
Namun, apabila hasil PK sudah diperolah, BNI KCU Ambon tidak berhak menanggapinya
“Jika ada informasi seperti itu, maka yg berwenang menanggapi adalah BNI Pusat pak,” tuturnya.(IM-03)






