PK Ditolak MA, BNI KCU Ambon Harus Bayar Uang Nasabah Rp2,8 Miliar

- Publisher

Tuesday, 5 December 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon;–BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Ambon kalah lagi dengan nasabahnya sendiri. Sebelumya, kasasi digagalkan, kini Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kekalahan ini membuat BNI KCU Ambon harus membayar uang nasabah sebesar Rp2,8 miliar.

Surat pemberitahuan putusan PK ini telah disampaikan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Ambon Jonas Mustamu kepada kuasa hukum para penggugat Samrin Samad cs, Kamis, 30 November 2023 lalu.

Berdasarkan rilis Pemberitahuan Putusan Nomor 735 PK/Pdt/2023, hakim MA menolak permohonan PK dari pemohon PT BNI (Persero) Cabang Ambon, dan menghukum pemohon PK membayar biaya perkara Rp 2,5 juta.

Terkait putusan ini, Humas BNI, Abdullah mengatakan kalau pihaknya belum mendapatkan kabar itu

“Kami blm dpt (belum dapat) informasi pak,” kata Abdullah lewat pesan WhatsApp yang diterima media ini Selasa (05/12/23).

Namun, apabila hasil PK sudah diperolah, BNI KCU Ambon tidak berhak menanggapinya

“Jika ada informasi seperti itu, maka yg berwenang menanggapi adalah BNI Pusat pak,” tuturnya.(IM-03)

Berita Terkait

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Berita ini 259 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Berita Terbaru