PK Ditolak MA, BNI KCU Ambon Harus Bayar Uang Nasabah Rp2,8 Miliar

- Publisher

Tuesday, 5 December 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon;–BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Ambon kalah lagi dengan nasabahnya sendiri. Sebelumya, kasasi digagalkan, kini Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kekalahan ini membuat BNI KCU Ambon harus membayar uang nasabah sebesar Rp2,8 miliar.

Surat pemberitahuan putusan PK ini telah disampaikan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Ambon Jonas Mustamu kepada kuasa hukum para penggugat Samrin Samad cs, Kamis, 30 November 2023 lalu.

Berdasarkan rilis Pemberitahuan Putusan Nomor 735 PK/Pdt/2023, hakim MA menolak permohonan PK dari pemohon PT BNI (Persero) Cabang Ambon, dan menghukum pemohon PK membayar biaya perkara Rp 2,5 juta.

Terkait putusan ini, Humas BNI, Abdullah mengatakan kalau pihaknya belum mendapatkan kabar itu

“Kami blm dpt (belum dapat) informasi pak,” kata Abdullah lewat pesan WhatsApp yang diterima media ini Selasa (05/12/23).

Namun, apabila hasil PK sudah diperolah, BNI KCU Ambon tidak berhak menanggapinya

“Jika ada informasi seperti itu, maka yg berwenang menanggapi adalah BNI Pusat pak,” tuturnya.(IM-03)

Berita Terkait

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Berita ini 253 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Berita Terbaru