PERMAHI – PMII Desak Krimsus Polda Maluku Usut Skandal Limbah B3 CV Indo Tank

- Publisher

Thursday, 2 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com Ambon, – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC Permahi) Ambon dan PMII Cabang Ambon mendesak Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku untuk tidak tinggal diam terhadap dugaan pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara sembarangan oleh CV Indo Tank.

Dugaan pencemaran lingkungan ini terungkap setelah tim Permahi dan PMII melakukan observasi langsung ke area pabrik pembuatan profil tangki milik CV Indo Tank. Dalam penelusuran tersebut, tim menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan limbah.

“Kami menemukan pembuangan limbah kimia cair yang langsung meresap ke tanah tanpa pengolahan. Selain itu, ada penumpukan sisa bahan kimia yang dibuang begitu saja di area pinggir pantai,” ujar Rizky Gunawan, Ketua DPC Permahi Ambon, Kamis (2/10/2025).

Temuan ini telah didokumentasikan sebagai bukti untuk segera dilaporkan kepada aparat kepolisian agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pabrik tersebut.

Selain persoalan limbah, tim juga menemukan penumpukan tabung LPG berukuran besar di lokasi pabrik. Penempatan tabung-tabung tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan keselamatan dan izin penggunaannya pun patut dipertanyakan.

Taufiq Souwakil, Ketua PMII Cabang Ambon, mengungkapkan bahwa aktivitas pembuangan limbah oleh CV Indo Tank telah berlangsung cukup lama namun tidak pernah ada tindakan tegas dari pihak terkait.

“Pabrik ini berada di kawasan padat penduduk dan tepat di bibir pantai. Kalau terus dibiarkan, ini sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar,” tegas Taufiq.

Kedua organisasi mahasiswa hukum dan keagamaan ini mencurigai adanya pembiaran dari pihak aparat penegak hukum (APH). Mereka menduga CV Indo Tank luput dari pemeriksaan rutin terkait perizinan dan tata kelola limbah industri.

Permahi dan PMII mendesak Krimsus Polda Maluku segera melakukan investigasi dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum lingkungan oleh perusahaan tersebut.(red)

Berita Terkait

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 19:09 WIT

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:49 WIT

Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah

Thursday, 3 September 2026 - 14:43 WIT

Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan

Berita Terbaru