PERMAHI KAWAL KASUS ART DI BENGKULU, SOROTI KEJANGGALAN PEMBUKTIAN HINGGA DORONG RDPU DI KOMISI III DPR RI

- Publisher

Friday, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Jakarta, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius perkara yang menimpa Refpin Akhjaina Juliyanti, seorang pekerja rumah tangga (ART) di Bengkulu, yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Komitmen tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan resmi yang diajukan oleh Refpin Akhjaina Juliyanti kepada PERMAHI, yang berisi permintaan pendampingan dan pengawalan hukum terhadap perkara yang dihadapinya, dengan alasan adanya dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara.

Refpin didakwa dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) serta Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atas dugaan tindak pidana yang terjadi pada 20 Agustus 2025. Perkara ini bermula dari laporan dugaan kekerasan terhadap anak berusia 2,8 tahun yang diasuh oleh Refpin selama kurang lebih 47 hari masa kerjanya sebagai ART.

Berdasarkan hasil visum, ditemukan memar pada kaki kiri. Atas dasar tersebut, perkara kemudian dilaporkan dan diproses hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu tanpa adanya penyelesaian pada tahap sebelumnya.

Namun demikian, PERMAHI menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam proses pembuktian yang berpotensi mencederai prinsip-prinsip fundamental dalam hukum pidana.

Pertama, alat bukti yang digunakan dalam perkara ini diduga hanya bertumpu pada keterangan seorang anak berusia 2,8 tahun. Dalam perspektif hukum acara pidana, keterangan anak di bawah umur, terlebih yang belum cakap secara psikologis dan kognitif, tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti yang sah tanpa didukung alat bukti lain yang kuat dan saling berkaitan.

Kedua, PERMAHI menyoroti hasil visum et repertum yang dinilai tidak sepenuhnya transparan. Terdapat indikasi bahwa proses penyusunan visum tidak dilakukan secara komprehensif atau terdapat bagian yang tidak diungkap secara utuh, sehingga berpotensi menimbulkan bias dalam konstruksi perkara.

Direktur LKBH PERMAHI, Muttaqien Heluth menegaskan bahwa kejanggalan dalam pembuktian ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut prinsip dasar keadilan.

“PERMAHI memandang perkara ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut integritas sistem peradilan pidana. Jika pembuktian dipaksakan tanpa dasar yang kuat, maka ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi yang mencederai asas due process of law dan praduga tak bersalah,”

“Kami melihat adanya problem serius dalam penggunaan alat bukti, khususnya ketika keterangan anak dijadikan dasar utama tanpa dukungan alat bukti lain yang memadai. Selain itu, visum sebagai alat bukti penting juga harus diuji transparansi dan objektivitasnya. Jika tidak, maka konstruksi perkara menjadi rapuh secara hukum,” jelas Muttaqien.

Lebih lanjut, Sekretaris LKBH PERMAHI, Ralan Tampubolon, menekankan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan dalam proses hukum.

“Refpin adalah pekerja rumah tangga yang berada dalam posisi rentan dan memiliki relasi kuasa yang tidak seimbang dengan pemberi kerja. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus ekstra hati-hati agar tidak terjadi ketidakadilan struktural dalam penanganan perkara ini,” ujar Ralan.

Sebagai langkah konkret, tim penasihat hukum bersama PERMAHI telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Komisi III DPR RI. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum serta untuk mengungkap dugaan kejanggalan secara terbuka dan akuntabel.

PERMAHI menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, termasuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

PERMAHI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, serta pegiat hukum untuk turut mengawasi jalannya proses hukum ini, demi menjaga marwah hukum dan mencegah terjadinya preseden buruk dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi dan tekanan, tetapi harus berdiri di atas bukti yang sah dan proses yang adil.”(tim)

Berita Terkait

Warga Waipirit Tuntut Kepastian Hukum, Ancam Palang Jalan Lintas Seram
Kapolda Maluku tunjuk Iptu Chalid Waliulu sebagai Kapolsek Leihitu Ganti Iptu La Ode Muhammad Yusdiman yang Terlibat Narkotika.
Pemerintah Dusun Pasir Panjang Kecam Aksi Demonstrasi di Polres SBB: Kami Tidak Pernah Diwakili!
Teach4Hope Hadir di Pulau Boleng, NTT, Dorong Peningkatan Kompetensi Guru
25.383 KK di Ambon Terima Bantuan Beras, Wali Kota Bodewin: Pastikan Tepat Sasaran dan Jangan Diperjualbelikan
3.000 Anak PAUD Kibarkan Semangat Merah Putih, Bodewin: Cinta Indonesia Harus Ditanamkan Sejak Dini
Sempat Hilang Kontak Saat Melaut, Warga Kairatu Ditemukan Meninggal di Kedalaman 20 Meter
Hangat dan Penuh Kebersamaan, Kodam XV/Pattimura Rayakan HUT LVRI-PPAD Bersama Masyarakat
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 13 August 2026 - 22:13 WIT

Warga Waipirit Tuntut Kepastian Hukum, Ancam Palang Jalan Lintas Seram

Thursday, 13 August 2026 - 22:08 WIT

Kapolda Maluku tunjuk Iptu Chalid Waliulu sebagai Kapolsek Leihitu Ganti Iptu La Ode Muhammad Yusdiman yang Terlibat Narkotika.

Thursday, 13 August 2026 - 18:25 WIT

Pemerintah Dusun Pasir Panjang Kecam Aksi Demonstrasi di Polres SBB: Kami Tidak Pernah Diwakili!

Thursday, 13 August 2026 - 14:56 WIT

Teach4Hope Hadir di Pulau Boleng, NTT, Dorong Peningkatan Kompetensi Guru

Thursday, 13 August 2026 - 04:56 WIT

3.000 Anak PAUD Kibarkan Semangat Merah Putih, Bodewin: Cinta Indonesia Harus Ditanamkan Sejak Dini

Berita Terbaru