Perkara Korupsi BP2P Maluku, Kejati : Berkas Hingga Kini Belum Rampung

- Publisher

Wednesday, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,-Penanganan perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan rumah khusus pada Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) yang saat ini menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku tahun 2016, kini dalam pemberkasan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Hal itu diutarakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku Ardy, saat dikonfirmasi media ini, via pesan WhatsApp, Rabu 18/09/24.

Pasalnya, pemberkasan perkara tersebut dilakukan lantaran pemeriksaan saksi-saksi di tahap penyidikan telah rampung.

“Sudah tidak ada lagi pemeriksaan saksi-saksi, sekarang perkaranya dalam pemberkasan, penyidik masi menyusun berkas perkaranya hingga saat ini. Jadi belum rampung,” kata Ardy.

Kata juru bicara Kejati Maluku itu, setelah pemberkasan, Jaksa Penyidik akan melimpahkan penanganan perkara BP2P Maluku kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Tahap I untuk diteliti kembali kelengkapan berkas perkaranya demi kepentingan persidangan.

“Setelah pemberkasan langsung limpah Tahap I. Nanti Penuntut Umum akan meneliti kembali kelengkapan berkas perkaranya. Kalau berkasnya belum lengkap, maka berkas perkaranya akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi berdasarkan petunjuk dari Penuntut Umum,” terangnya.

Dijelaskan Ardy, dalam kasus ini, Jaksa Penyidik telah menetapkan dua tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) pada SNVT/ BP2P Provinsi Maluku inisial AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur CV. Karya Utama inisial DS selaku kontraktor pelaksana dari PT. Polawes Raya (perusahaan pemenang tender proyek).

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena akibat perbuatan mereka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.804.700.047,52 dari nilai kontrak proyek sebesar Rp 6.180.268.000, berdasarkan perhitungan Inspektorat Maluku,” jelas Ardy.

Kata dia, untuk kedua tersangka tersebut telah dilakukan upaya paksa penahanan oleh Jaksa Penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus 2024 sampai dengan 14 September 2024.

“Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan, yaitu agar kedua tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” bebernya.

Kepada kedua tersangka, lanjut Ardy, dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dan dijerat Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelasnya lagi.

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Maluku, Triyono Rahyudi mengungkapkan, proses lelang proyek pekerjaan pembangunan rumah khusus bagi aparat TNI/ Polri yang bertugas di wilayah konflik antar desa di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Malteng sebanyak dua unit, dimenangkan oleh PT Polaris Raya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.180.268.000 bersumber dari APBN tahun 2016.

Mirisnya, proses pelelangan tersebut dilakukan dengan cara ilegal atau dokumen perusahaan dimanipulasi oleh tersangka DS dari PT. Polaris Raya ke CV. Karya Utama. Tak hanya itu, Jaksa Penyidik juga menemukan proses pekerjaan di lapangan tidak sesuai, bahkan progres pekerjaan belum 100 persen, namun uang sudah dicarikan.

“Ada manipulasi mulai dari tahap lelang sampai proses pencairan uangnya dipindahkan ke rekening pribadi tersangka AP selaku PPK, dan ini juga diketahui BPK. Sementara dari 24 unit rumah khusus itu, yang berfungsi hanya di perbatasan Mamala-Morella, yang lain itu hanya ada pondasi saja, bahkan ada yang tidak dibangun sama sekali,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (26/8/2024) malam, yang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi, sekira pukul 10.00 WIT, hingga pukul 20.40 WIT. (IM-06).

Berita Terkait

Longboat Mati Mesin dan Bocor, Tiga Warga Kepulauan Aru Dievakuasi Tim SAR
Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup
DPRD Tual Tutup Masa Sidang II, Serahkan 35 Pokok-Pokok Pikiran ke Pemkot
AFIRMASI INDIGENOUS RESILIENCE DI JEMAAT GPM RAMBATU KLASIS KAIRATU
HUT ke-451 Kota Ambon, Hendrik Lewerissa Serukan Ambon Bersih dan Damai
Cepat Tanggap, Bhabinkamtibmas Latdalam bersama Warga berhasil padamkan titik api Karhutla
HUT Ke-451, Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan sebagai Budaya
Polda Maluku Perkuat Benteng Ideologi Personel Hadapi Ancaman Radikalisme dan Intoleransi
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 21:50 WIT

Longboat Mati Mesin dan Bocor, Tiga Warga Kepulauan Aru Dievakuasi Tim SAR

Tuesday, 8 September 2026 - 20:36 WIT

Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup

Tuesday, 8 September 2026 - 20:29 WIT

DPRD Tual Tutup Masa Sidang II, Serahkan 35 Pokok-Pokok Pikiran ke Pemkot

Tuesday, 8 September 2026 - 18:28 WIT

AFIRMASI INDIGENOUS RESILIENCE DI JEMAAT GPM RAMBATU KLASIS KAIRATU

Tuesday, 8 September 2026 - 18:22 WIT

HUT ke-451 Kota Ambon, Hendrik Lewerissa Serukan Ambon Bersih dan Damai

Berita Terbaru