IM-Piru,— Penipuan berkedok Kuliah secara daring akhirnya berakhir di Bui, Pelaku FANNY LOHENAPESSY dibantu oleh saudari VIVIANTI dalam menjalankan aksinya, bisa di katakan sangat mulus dan rapih sehingga 23 orang menjadi korban penipuannya.(08/09/2023).
Namun Setelah berjalannya perkuliahan secara daring atau online para korban muali curiga dan kemudian mengetahui mereka telah di tipu oleh tersangka, karena pada saat korban melakukan pengecekan pada PDOIKTI, nama dan NIM mereka tidak terdaftar.
Kemudian saat mereka konfirmasi dengan tersangka, tersangka hanya mengatakan tunggu saja, ada sementara dalam proses, Namun pada tanggal 15 Mei 2023 perwakillan dari para korban yaitu JW bersama HSL ke Jakarta untuk melakukan pengecekan ke kamipus, dan bertemu dengan Ketua program study sarjana kebidanan dan profesi bidan kampus STTKES ABDI NUSANTARA JAKARTA, MARIYANTS.ST.Bd,M.Keb. Dari pertemuan tersebut para korban mengetahui bahwa nama dan NIM tidak terdaftar kemudian semua nilai dan berbagai bukti kemahasiswaan yang diberikan merupakan barang atau dokumen tersebut adalah palsu yang merupakan
hasil scan.
Dari hasil Penipuan tersebut Total kerugian dari para korban secara keseluruhan yaitu sekitar Rp. 1.600.000.000 (satu koma enam milyar rupiah) yang di alami para korban secara keseluruhan, korban yang di tipu dari Kabupaten Seram Bagian Barat: JL, YW, JL, HS, AS, TA, TK, SFS, LP, BT, RS, HS, JP, NMH, S, PA, LNM, PCM, DN Total Korban penipuan di Kab. SBB Sebanyak 19 Orang
Untuk Kab.Maluku Tengah, inisial (RM)
Total: 1 Orang, Kab. Seram Bagian Timur
Inisial (P A S ) Total: 1 Orang. Dan Kota Ambon sebanyak 2 (dua) inisial (NMT), Dan Inisial (M E S), Total Keseluruhan Korban Sebanyak 23 orang.
Untuk membantu kejahatanya saudari FANNY LOHENAPESSY dibantu oleh saudari VIVIANTI Alias VIVI dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan seluruh korban sehubungan dengan aktifitas perkuliahan dan bertugas untuk menagih uang kuliah. saudari VIVIANTY ada menerima upah dari saudari FANNY LOUHENAPESSY dari setiap biaya kuliah yang di setorkan kepada tersangka.
Dan saat ini saudari VIVIANTI Alias VIVI sedang dalam pengejaran petugas dan berstatus DPO.
BARANG BUKTI:
8 (Delapan) lembar print out buku rekening bukti transfer ke nomor rekening 49740100089 1501 atas nama FANNY H LOUHENAPESSY.(Satu) lembar print out bukti transfer ke nomor 497401000891501 atas nama FANNY H LOUHENAPESSY, 4 (Empat) lembar surat permohonan usulan perubahan data mahasiswa
(PDM) kepada Kepala LLDIKTI wilayah II Jakarta.
1(Satu) lembar Kartu Rencana Studi atas nama mahasiswa YW
Yang disita dari Saksi JW, Amd. Keb Alias J0SI
3 (Tiga) lembar print-out transaksi BRImo sumber dana LADY NETTY MANUHUTU ke nomor rekening 4974 0100 0891 501 atas nama FANNY H LOUHENAPESSY.
1 (Satu) lembar slip penyetoran Bank BRI dari LNM print ke nomor 4974 0100 0891 501 atas nama FANNY H LOUHENAPESSY Sebesar Rp.19.000.000 (Sembilan belas juta rupiah), tanggal 21 Juli 2022 pukul 13:12:32.
1 (Satu) Buah kartu Mahasiswa STIKES ABDI NUSANTARA JAKARTA TAHUN AKADEMIK2021/2022 PRODI S1 KEBIDANAN atas nama LADY NETT MANUHUTU, NIM 210604426.
Yang disita dari Saksi LNM, Amd. Keb Alias LADY 2 (Dua) Lembar Print-out bukti Transfer ke nomor rekening 497401000891501 dengan nama FHL.
1 (Satu) Buah kartu mahasiswa STIKES ABDI NUSANTARA JAKARTA TAHUN AKADEMIK 2021/2022 PRODI S1 KEBIDANAN atas nama TA dengan NIM: 210604212.
Yang disita dari Saksi TRESNA ATAPARY, Amd. Keb Alias TRESd 2 (Dua) Lembar Print-out bukti Transfer ke nomor rekening 49740100089 1 501
dengan nama FANNY H LOUHENAPESSY.
1 (Satu) lembar KARTU RENCANA STUDI atas nama DINA IMELDA NAUWE dengan nomor induk: 210604212.
1 (Satu) lembar KARTU HASIL STUDI atas nama DINA IMELDA NAUWE dengan NIM :210604212.
1 (Satu) Buah kartu mahasiswa STIKES ABDI NUSANTARA JAKARTA TAHUN
Setelah berjalannya perkuliahan secara daring atau online para korban kemudian mengetahui mereka telah di tipu oleh tersangka, karena pada saat korban melakukan pengecekan pada PDOIKTI, nama dan NIM mereka tidak terdaftar.
Yang disita dari Saksi (DIN), Amd. Kep Alias YAY 2 (Dua) Lembar Print-out bukti Transfer ke nomor rekening 497401000891501 a/n (FHL)1($atu) lembar KARTU RENCANA STUDI atas nama (DlN)
Atas perbuatan tersebut Tersangka di kenakan pasal Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.
Menurut Dharmawan Kemungkinan Korban akan bertambah, apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban atau di rugikan agar segera melapor Ke Pihak Berwajib.(IM.KR).






