IM — AMBON.’ — Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tak diskriminasi layanan bagi warga kota Ambon yang penyandang disabilitas.
Hal ini disampaikan Penjabat pada saat memberikan sambutan dalam rapat Paripurna tentang penyampaian kata akhir Fraksi DPRD Kota Ambon terhadap Ranperda untuk dijadikan sebagai Perda, yang digelar di Gedung DPRD Ambon, pada, Kamis (02/02/2023)
“Kantor-kantor termasuk DPRD harus bisa menyiapkan akses jalan bagi penyandang disabilitas jika Ranperda ini sudah ditetapkan menjadi perda,” kata Pj Walikota.
Menurutnya, Negara Indonesia menjamin setiap kelangsungan hidup manusia, tak terkecuali para penyandang disabilitas. Oleh karena itu, penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan hak hidup yang sama, yakni maju dan berkembang.
Penyandang disabilitas berhak bebas dari penyiksaan, eksploitasi, tindakan semena-mena, serta berhak mendapatkan penghormatan mental dari setiap warga negara.
“Dan tugas pemerintah yaitu menyesuaikan itu termasuk menjamin hak penyandang disabilitas seperti pekerjaan dan lain sebagainya,” ujarnya
Bodewin katakan, dengan adanya Perda ini, Pemerintah dan DPRD Ambon harus wajib untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat Kota Ambon mengenai penyandang disabilitas.
Artinya, ada pencerahan dan edukasi terhadap masyarakat supaya para penyandang disabilitas ini tidak dipandang sebelah mana, dihina atau sesuatu yang menyinggung perasaan mereka.
“Masyarakat harus jadi alat kontrol pemenuhan hak disabilitas. Ini tugas Pemerintah dan DPRD untuk mengingatkan mereka masyarakat,” Tutup Wattimena.(IM-03)




