Pengamat: 31 Aset Daerah SBB Masuk Daftar Hitam, Negara Rugi Ratusan Miliar, Bupati Ir Asri Arman Memilih Diam, Kabupaten Terancam Bubar

- Publisher

Sunday, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com, Ambon – Sorotan tajam kembali mengarah ke tata kelola aset di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).Pengamat Kebijakan Publik Andy Lubis kepada Media ini, Minggu (5/4/2026)  menegaskan bahwa carut-marut pengelolaan aset daerah di kabupaten seram bagian barat di bawah pimpinan Bupati Ir Asri Arman, bisa menjadi sinyal serius kegagalan pemerintah dalam menjalankan Amanat otonomi daerah.

Menurut Lubis, berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebuah kabupaten memang tidak serta-merta dibubarkan hanya karena aset bermasalah. Namun, kondisi tersebut menjadi indikator kuat adanya ketidakmampuan dalam tata kelola pemerintahan.

“Masalah aset yang tidak jelas, baik tidak bersertifikat, hilang, atau tidak tercatat, itu bukan sekadar kesalahan administratif biasa. Ini menunjukkan lemahnya manajemen pemerintahan yang bisa berujung pada evaluasi serius oleh pemerintah pusat,” tegas Lubis.

Ia menjelaskan, merujuk pada PP Nomor 78 Tahun 2007, daerah otonom dapat dihapus atau digabungkan jika terbukti tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Ketidakmampuan tersebut mencakup pelayanan publik yang buruk, pengelolaan keuangan yang tidak efektif, hingga kegagalan dalam pembangunan daerah.

Dalam konteks ini, kata Lubis, persoalan aset menjadi salah satu indikator penting. Jika jumlah aset bermasalah cukup besar dan berdampak pada terganggunya pelayanan publik, maka pemerintah pusat dapat mengambil langkah evaluasi menyeluruh.

“Kalau aset daerah tidak jelas dalam jumlah masif, itu bisa dianggap sebagai bentuk kegagalan sistemik. Dari situ, opsi penggabungan atau bahkan pembubaran daerah bisa terbuka,” ujarnya.

Lebih lanjut, pengelolaan aset daerah sendiri telah diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Dalam aturan tersebut, aset yang tidak dapat dipertanggungjawabkan harus melalui proses verifikasi dan dapat dihapus dari daftar resmi.

Namun, Lubis mengingatkan bahwa penghapusan aset bukan solusi utama jika akar masalahnya adalah lemahnya pengawasan dan administrasi.

“Yang berbahaya itu bukan sekadar aset hilang, tapi sistem yang membiarkan itu terjadi. Kalau ini terus berulang, maka wajar jika pemerintah pusat menilai daerah tidak layak mempertahankan status otonominya,” katanya.

Ia juga menambahkan, jika proses pembubaran benar-benar terjadi, maka seluruh aset, personel, dan dokumen daerah akan dialihkan ke daerah lain dalam satu provinsi melalui mekanisme undang-undang.

“Ini bukan isu sepele. Ini soal eksistensi daerah. Pemerintah daerah harus segera berbenah sebelum semuanya terlambat, pungkasnya

SUMBER DATA MEDIA ASET DAERAH YANG                          MASUK DAFTAR HITAM 

1. Kantor Bupati (lapangan upacara)

2. Rumah Dinas Pegawai (7 Buah)

3.Gedung Nunusaku Center

4. Pasar Eti

5. Kantor Camat Taniwel Timur

6. Mess Pemda

7.Kantor Bupati (Lapangan Upacara)

8. Pandopo Bupati Baru

9.Rumah Dinas Sekretarias Daerah

10. 3(tiga) Buah Rumah Dinas

11. Pandopo Wakil Bupati

12. Kantor Dinas Perikanan/Perumahan

13. Kantor DPRD Lama (Dinas Pariwisata)

14. Kantor Dinas Pendidikan

15. Kantor Dinas Pekerjaan Umum

16. Kantor Disperindag

17. Kantor Perhubungan

18. Kantor KPU

19. Gedung Pertanian

20. Kantor Lingkungan Hidup

21. Tanah Mahkam Pahlawan

22. Kantor Perkebunan ( Capil Lama)

23. Gedung Hutuelu

24. Pandopo Lama

25. Kantor Bapenda Lama

26. Tribun Tempat Upacara

27. Kantor Dinas Sekretariat Daerah lama

28. Gedung Farmasi

29. Balai Penyuluh KB

30. Gedung sentra IKM

31. Kantor DPRD

32. Kantor camat Elpaputih(IM-03)

Berita Terkait

Kasus YL dan Bribda BW Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan
Tudingan Miring DD Ilili Ditepis, Latu: Fakta di Lapangan Jelas
Dana Desa Layeni Diduga Disalahgunakan, Kejari Mulai Pemeriksaan
Wakapolda Maluku Warning Anggota: Jangan Ciderai nama Institusi di Tengah Sorotan Publik
Kapolda Maluku Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Stabilitas Daerah
Sang Jenderal Petarung Tiba di Bumi Raja-Raja: Mayjen TNI Dody Triwinarto Resmi Injakkan Kaki di Maluku
Wawali Ambon Bakal Terima Penghargaan di Ajang Anugerah Puspa Bangsa 2026  
Berita ini 206 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 13 April 2026 - 22:23 WIT

Kasus YL dan Bribda BW Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Monday, 13 April 2026 - 22:05 WIT

Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan

Monday, 13 April 2026 - 21:59 WIT

Tudingan Miring DD Ilili Ditepis, Latu: Fakta di Lapangan Jelas

Monday, 13 April 2026 - 21:09 WIT

Dana Desa Layeni Diduga Disalahgunakan, Kejari Mulai Pemeriksaan

Monday, 13 April 2026 - 10:14 WIT

Kapolda Maluku Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Stabilitas Daerah

Berita Terbaru

Daerah

Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan

Monday, 13 Apr 2026 - 22:05 WIT