Infomalukunews,com, Ambon – Sorotan tajam kembali mengarah ke tata kelola aset di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).Pengamat Kebijakan Publik Andy Lubis kepada Media ini, Minggu (5/4/2026) menegaskan bahwa carut-marut pengelolaan aset daerah di kabupaten seram bagian barat di bawah pimpinan Bupati Ir Asri Arman, bisa menjadi sinyal serius kegagalan pemerintah dalam menjalankan Amanat otonomi daerah.
Menurut Lubis, berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebuah kabupaten memang tidak serta-merta dibubarkan hanya karena aset bermasalah. Namun, kondisi tersebut menjadi indikator kuat adanya ketidakmampuan dalam tata kelola pemerintahan.
“Masalah aset yang tidak jelas, baik tidak bersertifikat, hilang, atau tidak tercatat, itu bukan sekadar kesalahan administratif biasa. Ini menunjukkan lemahnya manajemen pemerintahan yang bisa berujung pada evaluasi serius oleh pemerintah pusat,” tegas Lubis.
Ia menjelaskan, merujuk pada PP Nomor 78 Tahun 2007, daerah otonom dapat dihapus atau digabungkan jika terbukti tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Ketidakmampuan tersebut mencakup pelayanan publik yang buruk, pengelolaan keuangan yang tidak efektif, hingga kegagalan dalam pembangunan daerah.
Dalam konteks ini, kata Lubis, persoalan aset menjadi salah satu indikator penting. Jika jumlah aset bermasalah cukup besar dan berdampak pada terganggunya pelayanan publik, maka pemerintah pusat dapat mengambil langkah evaluasi menyeluruh.
“Kalau aset daerah tidak jelas dalam jumlah masif, itu bisa dianggap sebagai bentuk kegagalan sistemik. Dari situ, opsi penggabungan atau bahkan pembubaran daerah bisa terbuka,” ujarnya.
Lebih lanjut, pengelolaan aset daerah sendiri telah diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Dalam aturan tersebut, aset yang tidak dapat dipertanggungjawabkan harus melalui proses verifikasi dan dapat dihapus dari daftar resmi.
Namun, Lubis mengingatkan bahwa penghapusan aset bukan solusi utama jika akar masalahnya adalah lemahnya pengawasan dan administrasi.
“Yang berbahaya itu bukan sekadar aset hilang, tapi sistem yang membiarkan itu terjadi. Kalau ini terus berulang, maka wajar jika pemerintah pusat menilai daerah tidak layak mempertahankan status otonominya,” katanya.
Ia juga menambahkan, jika proses pembubaran benar-benar terjadi, maka seluruh aset, personel, dan dokumen daerah akan dialihkan ke daerah lain dalam satu provinsi melalui mekanisme undang-undang.
“Ini bukan isu sepele. Ini soal eksistensi daerah. Pemerintah daerah harus segera berbenah sebelum semuanya terlambat, pungkasnya
SUMBER DATA MEDIA ASET DAERAH YANG MASUK DAFTAR HITAM
1. Kantor Bupati (lapangan upacara)
2. Rumah Dinas Pegawai (7 Buah)
3.Gedung Nunusaku Center
4. Pasar Eti
5. Kantor Camat Taniwel Timur
6. Mess Pemda
7.Kantor Bupati (Lapangan Upacara)
8. Pandopo Bupati Baru
9.Rumah Dinas Sekretarias Daerah
10. 3(tiga) Buah Rumah Dinas
11. Pandopo Wakil Bupati
12. Kantor Dinas Perikanan/Perumahan
13. Kantor DPRD Lama (Dinas Pariwisata)
14. Kantor Dinas Pendidikan
15. Kantor Dinas Pekerjaan Umum
16. Kantor Disperindag
17. Kantor Perhubungan
18. Kantor KPU
19. Gedung Pertanian
20. Kantor Lingkungan Hidup
21. Tanah Mahkam Pahlawan
22. Kantor Perkebunan ( Capil Lama)
23. Gedung Hutuelu
24. Pandopo Lama
25. Kantor Bapenda Lama
26. Tribun Tempat Upacara
27. Kantor Dinas Sekretariat Daerah lama
28. Gedung Farmasi
29. Balai Penyuluh KB
30. Gedung sentra IKM
31. Kantor DPRD
32. Kantor camat Elpaputih(IM-03)







