Pemerintah Negeri Batu Merah Klarifikasi Isu Dugaan Korupsi Dana Desa 2024–2025

- Publisher

Tuesday, 10 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Raja Pemerintah Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Ali Hatala, memberikan klarifikasi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024–2025 yang belakangan menjadi sorotan publik.

Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan ADD dan DD, selama dua tahun terakhir berjalan sebagaimana mestinya dan telah mengikuti regulasi, yang ditetapkan oleh Kementerian Desa serta ketentuan pemerintah daerah.

“Seperti biasa, pelaksanaan ADD dan Dana Desa di Negeri Batu Merah berjalan lancar. Seluruh proses pembukuan dan pertanggungjawaban dilakukan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya

Ia menegaskan kepada Media ini senin (9 /3/2026) diruang kerjanya yang didampingi oleh sekdes bahwa seluruh laporan pertanggungjawaban telah disampaikan kepada dinas terkait, termasuk dokumen administrasi yang memuat rincian penggunaan anggaran.

Menurutnya, apabila ada pihak yang meragukan pengelolaan anggaran tersebut, maka dapat melakukan pengecekan langsung ke instansi berwenang seperti dinas terkait maupun inspektorat.

“Kalau memang ada yang merasa keberatan, silakan dicek di dinas terkait atau inspektorat mengenai peruntukan dana desa dan alokasi dana desa di Negeri Batu Merah,” ungkap Hatala.

Terkait isu yang menyebutkan total anggaran mencapai sekitar Rp15 miliar dalam dua tahun terakhir, pemerintah negeri menilai angka tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi realisasi anggaran.

Dijelaskan bahwa total pendapatan desa setiap tahun memang berada di kisaran Rp7 miliar, namun tidak seluruh dana tersebut dapat dicairkan atau direalisasikan dalam satu tahun anggaran.

“Misalnya pada tahun 2025, pencairan Alokasi Dana Desa hanya berlangsung hingga September. Masih ada sekitar Rp1 miliar lebih yang tidak dicairkan, sehingga sejumlah kegiatan yang sudah direncanakan dalam APBDes tidak bisa direalisasikan,” jelasnya.

Akibat kondisi tersebut, sejumlah program fisik maupun nonfisik tidak dapat dilaksanakan, termasuk pembangunan jalan setapak serta beberapa pengadaan aset desa.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan program desa, pemerintah negeri harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah yang terkadang mengharuskan perubahan dalam dokumen APBDes, seperti program ketahanan pangan maupun kebijakan nasional lainnya.

Meski demikian, pemerintah negeri memastikan seluruh mekanisme pengelolaan keuangan desa tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah negeri menghormati hak masyarakat maupun organisasi masyarakat sipil yang meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana desa.

“Kalau ada masyarakat yang meminta pemeriksaan, itu merupakan hak konstitusional. Namun kami juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi terhadap informasi yang beredar,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa, penggunaan dana desa pada prinsipnya diarahkan pada lima bidang utama, yakni penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan keadaan darurat atau mendesak di desa.

Dengan klarifikasi tersebut, pemerintah negeri berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh terkait pengelolaan dana desa di Negeri Batu Merah.(IM-03).

Berita Terkait

Pelantikan 10 Pejabat di Aru, Bupati Timotius Kaidel Minta Kerja Cepat dan Tinggalkan Ego Sektoral
Bentrok Antar Pemuda, berhasil diredam aparat keamanan, Masyarakat diminta jangan terpancing.
3 Minggu Batal Terus! Warga Pulau Kur Geram, KM Lobster Tak Kunjung Berlayar
Kementrian PU Survei Infrastruktur di Buru Selatan 
Kejati Maluku Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea–Samalagi, Rp100 Juta Diserahkan sebagai Barang Bukti
Wakil Bupati Kepulauan Aru Resmi Tutup Pelatihan Penguatan Kompetensi Guru SD melalui Metode Matematika GASING 2026
Kejari Ambon Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame, Kerugian Negara Capai Rp18,96 Miliar
Wali Kota Ambon Buka Konsultasi Publik Tahap II KLHS dan Revisi RTRW, Dorong Penataan Kota yang Berkelanjutan
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 7 August 2026 - 06:29 WIT

Pelantikan 10 Pejabat di Aru, Bupati Timotius Kaidel Minta Kerja Cepat dan Tinggalkan Ego Sektoral

Thursday, 6 August 2026 - 14:58 WIT

Bentrok Antar Pemuda, berhasil diredam aparat keamanan, Masyarakat diminta jangan terpancing.

Thursday, 6 August 2026 - 14:56 WIT

3 Minggu Batal Terus! Warga Pulau Kur Geram, KM Lobster Tak Kunjung Berlayar

Thursday, 6 August 2026 - 14:26 WIT

Kementrian PU Survei Infrastruktur di Buru Selatan 

Wednesday, 5 August 2026 - 19:17 WIT

Kejati Maluku Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea–Samalagi, Rp100 Juta Diserahkan sebagai Barang Bukti

Berita Terbaru